Pasca Viral Kasus Perselingkuhan, Polda Metro Jaya Ingatkan Personilnya Tidak Mengulang Kembali

- 24 Mei 2022, 14:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

MEDIA PAKUAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah mengingatkan kepada jajarannya agar tidak terlibat kasus perselingkuhan.

Himbauan untuk tidak melakukan perselingkuhan di berikan kepada para anggota. Tidak hanya kepada anggota yang sudah berkeluarga, tapi belum berkeluarga.

Endra menjelaskan bahwa kasus selingkuhan sudah jelas melanggar dan tidak dibenarkan bagi anggota polisi untuk melakukannya.
 
 
 
Baca Juga: Eropa Disergap Cacar Monyet Merebak, Inggris Peringati Bahayanya : Gay dan Bisexual Penyebabnya

"Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan terlebih mereka sudah berkeluarga,"Ucap Endra, seperti Media Pakuan kutip dari PMJ NEWS pada Selasa, 24 Mei 2022.

Kemudian ia melanjutkan bahwasannya baik yang berkeluarga atau tidak tida larang berselingkuh.

Karena hal tersebut Andra ucapkan telah melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian.
 
 
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Larang Ekspor Ayam Mulai 1 Juni

"Belum berkeluarga juga tidak boleh yang seperti itu, belum berkeluarga lalu  berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian,"Lanjutnya.

Sebelumnya ada kasus perselingkuhan viral di media sosial dari salah satu anggota Polda Metro Jaya briptu yang berinisial A dengan seorang pedagang penjual ayam penyet hingga Polwan dengan inisial Bripda RPH.

Kasus Perselingkuhan tersebut menjadi viral karena istri dari briptu yang berinisial A itu menceritakannya melalui media sosial.
 
Baca Juga: Tidak Mempunyai Kamar, TKW Indonesia Ini Terpaksa Tidur dengan Majikannya di Arab Saudi

Akan tetapi ternyata kejadian tersebut terjadi di ketahui pada tahun 2019 yang lalu dan telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Briptu berinisial A dan bripda RPH itu pun akhirnya telah diberhentikan dari secara tidak hormat setelah melakukan sidang kode etik.

Atas kasus tersebut Endra berharap tidak terjadi lagi, karena sudah jelas hukumannya akan diberhentikan.
 
 
Baca Juga: Tidur dengan Majikan Sendiri Karena Rumah Sempit, TKW Indonesia Ini Layani 2 Orang Sekaligus

"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas dipecat kan, artinya kita harapkan kedepan tidak terulang kembali apalagi sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian,"pungkasnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x