Diancam Hukuman Mati, Pembunuh Janda Muda Dijebloskan ke Sel Mapolres Sukabumi: Kaki kiri Ditembak Polisi

- 17 Mei 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi kasus penusukan janda muda di Sukabumi
Ilustrasi kasus penusukan janda muda di Sukabumi /Pikiran Rakyat
 
MEDIA PAKUAN - Pria berinisial RR (30) di Kampung Babakan Sirna, RT 05/13, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi terancam hukuman mati.
 
Pelaku diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya.
Janda muda ditemukan warga dalam kondisi bersimpah darah sudah tidak bernyawa
 
Mantan kekasihnya meregang nyawa setelah ditusuk pelaku. Meski sempat kabur, dia berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dalam serangkaian penyergapan.
 
 
Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung kabur dan berpindah pindah tempat di sejumlah titik di kabupaten Sukabumi.
 
Selama menjadi buron kurang lebih tiga hari, pria bertato ini menyamarkan diri menggunakan wig atau rambut palsu dan peci.
 
Pihak kepolisian mendapatkan pelaku ketika sedang berusaha menyamar di Gunung Walat Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin sore 16 Mei 2022.
 
 
Pelaku membunuh korban secara sadis dengan menusuknya pada bagian leher dan tangan menggunakan pisau. 
 
Motif yang dilakukannya tak lain karena cemburu buta ketika mengetahui mantan kekasihnya itu rujuk kembali dengan suaminya.
 
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pembunuh tersebut sudah merencanakan aksinya dengan memata matai korban.
 
 
"Si pelaku ini sebenarnya sudah mempersiapkan dan sudah mengintai pelaku ini jadi jarak satu rumah sebelum rumah korban ini dia ada rumah kosong di situlah dia menanti korban untuk ada di rumahnya baru disamperin masuk," ungkapnya.
 
 
Ketika penangkapan, pelaku juga melakukan perlawanan hingga memaksa pihak kepolisian melumpuhkannya dengan cara melepaskan tembakan tepat di kaki kirinya.
 
Atas tindakan pidana yang dianggap cukup berat, pelaku diganjar pasal berlapis untuk membalas perbuatannya.
 
 
"Kami terapkan tiga pasal, pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ketiga tentang penganiyaan yang menyebabkan korban jiwa," tuturnya.
 
"338 itu sekitar 15 tahun, 340 itu paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun, dan 351 ketiga itu tujuh tahun," ucapnya di Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x