Terungkap! Pelaku Sudah Rencanakan Tikam Janda Muda Sukabumi Sebelumnya: Tebar Ancaman Pembunuhan

- 17 Mei 2022, 07:09 WIB
Pelaku Sudah Rencanakan Tikam Janda Muda Sukabumi Sebelumnya
Pelaku Sudah Rencanakan Tikam Janda Muda Sukabumi Sebelumnya /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Pelaku pembunuhan janda muda di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi berinisial RR (30) telah dibekuk kepolisian.
 
Perempuan Sukabumi yang memiliki dua anak itu tewas kehabisan darah usai ditikam pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau pada Jum'at 13 Mei 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Korban ditusuk pada bagian leher dan tangan pada malam itu. Walaupun sempat dilarikan ke RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, nyawanya tak tertolong lantaran kehabisan darah.
 
 
Peristiwa sadis itu sempat merepotkan kepolisian lantaran pelaku sempat berpindah pindah tempat di wilayah kabupaten Sukabumi.
 
Hingga akhirnya pada Senin 16 Mei 2022 pelaku diamankan di wilayah kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi.
 
Pihak kepolisian resor Sukabumi mengungkap latar belakang pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku karena didasari cemburu buta.
 
 
"Bahwa ini adalah dendam karena korban sudah menjalani hubungan asmara dengan yang diduga tersangka ini," kata Kapolsek Cibadak Kompol Maryono, Senin 16 Mei 2022.
 
"Korban ternyata menikah atau rujuk kembali dengan suaminya yang terdahulu," ucapnya kepada awak media di Mapolsek Cibadak.
 
Pada kesempatan sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menambahkan pelaku telah merencanakan aksi sadisnya itu dengan memata matai korban.
 
 
"Si pelaku ini sebenarnya sudah mempersiapkan dan sudah mengintai pelaku ini jadi jarak satu rumah sebelum rumah korban ini dia ada rumah kosong di situlah dia menanti korban untuk ada di rumahnya baru disamperin masuk," ungkapnya.
 
Sebelumnya kakak kandung korban Iyan Sopian (40) sempat mengakui bahwa pelaku sempat tebar ancaman pembunuhan terhadap korban.
 
"Ya memang 100 persen dia karena emang ke orang tua saat malam itu ada pengancaman sebetulnya ngancam kalau ga disetujui saya akan bunuh katanya siapa aja si itu almarhum," katanya beberapa waktu lalu kepada Media Pakuan.
 
 
"Kami terapkan tiga pasal, pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ketiga tentang penganiyaan yang menyebabkan korban jiwa. 338 itu sekitar 15 tahun, 340 itu paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun, dan 351 ketiga itu tujuh tahun"
 
Atas perbuatannya pelaku sementara ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibadak dengan ancaman hukuman pasal berlapis di antaranya pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman sekitar 15 tahun penjara, pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun, dan pasal 351 ketiga tentang penganiyaan yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
Dalam pelariannya, pelaku sempat menyamar dengan mengenakan wig atau rambut palsu dan peci hingga akhirnya dilumpuhkan pihak kepolisian resor Sukabumi dengan tembakan peluru panas pada bagian betis kirinya tepat saat penangkapan karena sempat melakukan perlawanan.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x