Pembunuh Janda Muda Sukabumi Dihadiahi Timah Panas, Sempat Nyamar Pakai Wig dan Peci: Gagal Kelabui Polisi

- 16 Mei 2022, 21:29 WIB
Pelaku pembunuh janda muda Sukabumi berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi
Pelaku pembunuh janda muda Sukabumi berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi /Manaf Muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Pelaku pembunuhan terhadap seorang janda Sukabumi berinisial SUK alias EK (35) berhasil dibekuk, Senin 16 Mei 2022.
 
Usai menikam korban yang berstatus mantan kekasihnya, pelaku berinisial RR (30) langsung kabur dan sempat berpindah pindah tempat di wilayah kabupaten Sukabumi.
 
Dalam pelariannya di wilayah kabupaten Sukabumi, pelaku menyamarkan diri dengan mengenakan wig atau rambut palsu dan peci.
 
 
Namun hal itu terungkap usai pelaku buron kurang lebih hampir tiga hari. Pada Senin 16 Mei 2022 sore, Satreskrim Polres Sukabumi serta Polsek Cibadak membekuk pelaku di wilayah Cibadak kabupaten Sukabumi.
 
"Dari start dia selesai menusuk korban si pelaku ini sempat lari ke Parungkuda bermalam bergeser lagi di wilayah Cibenda di Karang Tengah," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolsek Cibadak kabupaten Sukabumi, Senin 16 Mei 2022.
 
 
Dia mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dengan tebar lebar anggota di sejumlah titik.  Pelaku berhasil diketahui keberadaannya berkat laporan dari kerabatnya.
 
I Putu mengatakan ketika sudah ditemukan pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang digunakan waktu membunuh korban.
 
 
Kendati demikian pihak kepolisian melumpuhkan pelaku tepat betis kirinya dengan peluru panas.
 
"Kami dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkan dia segera dan bahkan dia sudah posisi ancang ancang menarik pisaunya itu," lanjutnya.
 
Selain berhasil mengamankan pelaku saat ini di Mapolsek Cibadak, Putu mengatakan berhasil mengamankan barang bukti berupa wig atau rambut palsu, peci, pisau, serta pakaiannya ikut diamankan bersama pelaku.
 
 
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku dilatarbelakangi karena cemburu buta lantaran hubungannya kandas dengan korban. Kemudian korban rujuk dengan mantan suaminya. Sekadar informasi, korban tewas meninggalkan dua orang anak.
 
Atas pembunuhan tersebut pelaku diganjar pasal berlapis, kata Putu, tersnagka ditetapkan tiga pasal, pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ketiga tentang penganiyaan yang menyebabkan korban jiwa. 
 
 
"338 itu sekitar 15 tahun, 340 itu paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun, dan 351 ketiga itu tujuh tahun," katanya di Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x