Ultimatum! BNN Sukabumi Siap Hukum Mati Bandar Narkoba: Perang Serius

- 20 April 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. / Pixabay/RenoBeranger/
 
 
MEDIA PAKUAN - Narkoba dan obat obatan terlarang diperangi secara serius di wilayah  Sukabumi dengan memberantas hingga ke akar akarnya.
 
Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Sukabumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat pemberantasan narkoba.
 
 
Staf Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN kabupaten Sukabumi Redi Prihadi Setiawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas terutama bandar narkoba.
 
 
 
 
Tak main main, menurutnya hukuman yang akan diberikan kepada bandar narkoba adalah hukum mati.
 
"Menyampaikan hukum yang berlaku di negara kita sampai hukuman yang berlaku itu hukuman mati dan kita miskinkan untuk bandar terutama dan untuk penyalahguna jangan sampai mereka kecanduan terus menerus kita akan lakukan rehabilitasi," katanya kepada Media Pakuan, Rabu 20 April 2022.
 
 
Lanjutnya, hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang telah disebabkan oleh bandar narkoba terhadap hancurnya generasi bangsa.
 
Untuk bandar jelas dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu hukuman mati maksimal hukuman mati dan ketika berbicara bandar warga negara asing itu.
 
 
"Tidak ada kesempatan lagi untuk datang ke Indonesia dan jelas kita miskinkan beberapa aset yang berkaitan dengan transaksional tentang narkotika kita akan sita kita akan miskinkan dan tidak ada celah bagi mereka untuk mengedarkan lagi," ucapnya di Kota Sukabumi.
 
Menurutnya wilayah Sukabumi menjadi salah satu incaran peredaran narkoba setelah beberapa waktu lalu ditemukan sabu sabu seberat kurang lebih nyaris 24 kg di kecamatan Cicurug.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x