Tangani Kasus Pidana, Kejari Kota Sukabumi Mengedepankan Restorative Justice: Sesuai Budaya Bangsa Indonesia

- 20 Maret 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi hukuman.
Ilustrasi hukuman. /Pixabay/mohamed hassan/
 
MEDIA PAKUAN - Dalam memproses suatu kasus pidana, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berkomitmen akan mengedepankan restorative justice.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan restorative justice menjadi suatu alternatif menyelesaikan konflik hukum sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
 
Menurutnya penegakan hukum di Kota Sukabumi dengan restorative justice akan menyelesaikan permalasahan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
 
 
 
 
Dia mengatakan tujuan dari restorative justice adalah salah satu alternatif bagaimana konflik konflik hukum itu bisa diselesaikan dengan berprinsip pada sederhana, efisien, dan efektif.
 
Langkah tersebut, kata dia dengan tujuan menciptakan keteraturan di masyarakat harmonisasi di masyarakat karena sebetulnya restorative justice ini sudah sejalan dengan konsep budaya bangsa Indonesia.
 
 
"Terutama yang cinta musyawarah mufakat begitu kearifan lokal yang begitu tinggi," katanya di Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
 
Namun dalam pelaksanaannya, Taufan menjelaskan tetap harus dipilih secara selektif dalam melihat kasus yang dilakukan pelaku tindak pidana.
 
 
"Tapi ini dalam pelaksanaannya harus selektif betul jangan sampai nanti beberapa kriteria menjadi sesuatu yang kurang pas karena penegakan hukum tetap melalui prinsip prinsip hukum acara pidana," ungkapnya.
 
Di Kota Sukabumi, menurutnya sudah mempraktekkan dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan pada November 2021 lalu.
 
 
"Kota Sukabumi Alhamdulillah di akhir November 2021 telah melaksanakan hukum acara restorative justice terhadap kasus Pencurian handphone dengan beberapa latar belakang bahwa kondisi ekonomi tentunya menjadi dominan terjadinya Kejahatan,"katanya.
 
Sehingga, kata dia akar persoalannya penegakan hukum itu bukan hanya mempidana orang tapi harus lihat bagaimana hal hal yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa pidana.
 
 
"Jadi latar belakangnya ekonomi sehingga menjadi tanggung jawab kita semua sebetulnya kejadian ini," paparnya.
 
Salah satu bentuk keseriusan Kota Sukabumi dalam menjalankan restorative justice, telah dibangun rumah restorative justice di Kampung Selagombong Kelurahan Baros untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum pidana maupun konflik yang ada di masyarakat.
 
 
"Jaksa agung betul melaunching terhadap 9 kejaksaan tinggi dan 30 kejaksaan negeri seluruh Indonesia penetapan rumah restorative justice,"katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x