MEDIA PAKUAN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Sukabumi melalui Bidang Kearsipan menyelenggarakan Layanan Restorasi Arsip Keluarga.
Dikutip dari laman Instagram @dispusip_kotsi Selasa, 1 Maret 2022, layanan ini diselenggarakan sebagai bentuk respon atas bencana yang baru-baru ini terjadi di Kota Sukabumi.
"Sehubungan dengan terjadinya bencana banjir di Kota Sukabumi, kami hadir membantu masyarakat Kota Sukabumi untuk merestorasi arsip pribadi/keluarga yang terdampak bencana. Adapun ketentuan berlaku," tulis Dispusip Kota Sukabumi di laman Instagram resminya.
Baca Juga: Bantu Hadang Serangan Rusia, Australia Kirim Bantuan Pertahanan ke Ukraina
View this post on Instagram
Selain itu, dalam postingannya dijelaskan pula beberapa dokumen yang termasuk dalam arsip keluarga.
Dokumen tersebut di antaranya adalah: akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, ijazah, BPKB, paspor, dan yang lainnya.
Adapun, layanan ini diberikan khusus kepada warga yang berdomisili di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Naura Ayu dan Devano Danendra Main Series Adaptasi Wattpad My Nerd Girl
Selain itu, ditegaskan pula bahwa arsip keluarga yang hendak direstorasi merupakan arsip asli, bukan fotokopi ataupun laminating.
Bagi warga Kota Sukabumi yang hendak merestorasi arsip keluarga kemudian dapat membawanya langsung ke Depo Arsip yang berada di Jalan Sarasa Loasari, atau tepat di depan Kantor Kecamatan Cibeureum pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat dari pukul 08:00 sampai 16:00 WIB
Selain di Depo Arsip, layanan restorasi pun dapat dilakukan dengan menghubungi kelurahan setempat.***