MEDIA PAKUAN - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Sukabumi mendapat respon kekecewaan dari sebagian kalangan masyarakat.
Salah satu warga penerima bantuan sembako atau BPNT yang beralamat di kelurahan Nanggeleng kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Herman (32) mengaku kerap harus membelanjakan uang bantuan di satu tempat yang telah ditentukan.
"Rp400 ribu harus dibelanjain. Kan BPNT sepaket, Ditodongnya gimana. Iya pas tadi sebelum Sama si warungnya itu, harus dibelanjain dua paket jadi nerimanya cuma Rp200 ribu,"katanya.
Dia sempat komplain pembelian hanya sepaket aja. Namun protesnya tidak digubris pemilik warung .
"Cuman bisa di warung itu, jadi dia udah bikin notanya langsung dan harus di sini. Jadi nerimanya cuma 200. Padaha kebutuhan keluara kan beda-beda," kata Herman, Minggu 27 Februari 2022.
Dia mengaku hal tersebut dialami sejumlah warga yang mana uang sebesar Rp400 ribu harus dibelanjakan di warung tertentu. Sementara keseluruhan uang bantuan senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Makin Menakutkan, Termobarik Mesin Peluncur Roket Api Milik Rusia Mendekati Perbatasan Ukraina
"Banyak yang keberatan sebetulnya, cuman warga gimana ya pada dasarnya masyarakat sini kan pada bingung ke siapa ngadunya. Biasanya kan ada pihak kelurahan tapi ini ga ada," ungkapnya.
Lanjut Herman, awalnya keluarganya mendapat undangan pembagian bantuan sosial BPNT dari RT setempat pada Kamis 24 Februari 2022.
Lalu pada hari pembelanjaan ibunya mendapat pesan untuk belanja di warung itu.
Kemudian kata Herman, pihak warung sebelumnya memberikan nota kepada warga untuk ditandatangani yang nantinya akan ditukar ketika uangnya sudah dibelanjakan sembako di warung tersebut.
"Notanya tadi pagi sama warung langsung diambi, jadi nanti udah dapet bantuan langsung ke sana terus diambil sembako baru dikasih nota yg tadi pagi udah ditanda tangan," katanya.
Seperti diketahui bantuan sosial BPNT dicairkan untuk tiga bulan dari Januari hingga Maret. Kini bansos tersebut dicairkan dalam bentuk uang tunai dari semulanya sembako berdasarkan peraturan dari presiden Joko Widodo.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat mengkonfirmasi secara terpisah atas kejadian yang dialami sejumlah warga tersebut.
Menurutnya tidak ada aturan yang menyebutkan harus belanja sembako di warung atau toko tertentu.
Baca Juga: Aksi Nekat Patriot Ukraina! Warga Hadang Konvoi Tank Rusia: Mengingatkan Tragedi Tiananmen China
"Kalau merujuk juknis tidak disebutkan harus belanja di mana di mananya begitu ya saya tidak bisa karena pemilik programnya bukan di daerah pemilik programnya di kementerian sosial kami tidak bisa membuat kebijaksanaan di luar juknis tapi kalau di juknis tidak disebutkan di situ," katanya melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima uangnya langsung. Sehingga uang yang akan dibelanjakan bisa disesuaikan untuk kebutuhan pangan untuk unsur gizi karbohidrat, protein, mineral dan vitamin.
Baca Juga: Aksi Heroik Prajurit Ukraina, Meledakan Diri di Sebuah Jembatan: Gugur Saat Hadang Konvoi Tank Rusia
"Diharapkan pemilik uang itu kenapa langsung itu agar mereka memiliki kepercayaan diri bahwa pemilik uangnya itu KPM sendiri. Jadi mereka memiliki kekuasaan terhadap uang untuk dibelanjakan bahan pangan sesuai dengan peruntukan tersebut," kata Kadinsos Kota Sukabumi.***