PPKM Naik Level 3, Begini Kata Kadisdik dan Kadinkes Kota Sukabumi

- 16 Februari 2022, 14:55 WIB
PPKM Naik Level 3, Begini Kata Kadisdik dan Kadinkes Kota Sukabumi
PPKM Naik Level 3, Begini Kata Kadisdik dan Kadinkes Kota Sukabumi /Foto istimewa/@kotasukabumi

MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi masuk ke dalam kriteria daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.

Kendati demikian sejumlah kegiatan di Kota Sukabumi yang berpotensi menimbulkan mobilitas tinggi aturannya diperketat sesuai Inmendagri nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Sementara itu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan sekolah di Kota Sukabumi pun tak lepas dari perhatian masyarakat.

Baca Juga: Disayangkan, Raffi Ahmad Tak Penuhi Janji Jenguk Dorce Gamalama Semasa Hidup: Netizen Mengaku Kecewa!

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memastikan pelaksanaan PTM akan tetap dengan kapasitas 50 persen.

"Kalau level 3 masih 50%, Mengacu Sesuai SKB 4 menteri dan diskresinya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Hasan Asari kepada Media Pakuan, Selasa 15 Februari 2022.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih memastikan tidak ditemukan kasus Covid 19 di sekolah dalam beberapa hari terakhir. "Ga ada," singkatnya.

Baca Juga: Bagikan Foto Bersama Dorce Gamalama, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina: Selamat Jalan

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dimuat dalam Inmendagri khususnya untuk daerah dengan PPKM level 3 adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x