MEDIA PAKUAN - Proses pemindahan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) di tujuh ruas jalan di Kota Sukabumi sedang berlangsung.
Rencananya pemerintah Kota Sukabumi akan merelokasi para PKL ke gedung Pasar Pelita. Sejumlah ruas jalan saat ini masih dalam penertiban dan normalisasi dari PKL yang telah dilakukan sejak tanggal 12 hingga 21 Februari 2022.
"Sebagaimana harapan, saat ini petugas Satpol PP, Polri dan TNI melakukan normalisasi ruas jalan,'' kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
Sementara itu harga sewa kios di Pasar Pelita sudah disesuaikan oleh pengembang dengan melakukan perjanjian uang mukanya 30 persen kemudian diturunkan 20 persen dan kini mencapai Rp 6,5 juta.
Perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT FAP) Chandra Aditama selaku pengembang Pasar Pelita mengatakan sebagian pedagang sudah menempati kios di Pasar Pelita.
Dengan perbandingan kios basahan sekitar 80 hingga 90 persen sementara fashion kurang lebih 50 persen.
Baca Juga: Atasi Tumit Pecah-Pecah Dengan Menggunakan Scrub Avokad Dan Madu, Berikut Cara Pembuatannya!
"Kami menegaskan pedagang dan PKL lama mendaftar Rp 6,5 juta dapat mendapatkan kios karena ingin membantu masyarakat," katanya.