Relokasi PKL Ke Pasar Pelita Kota Sukabumi Tuai Keluhan, Harga Selangit Kios Seuprit

- 9 Februari 2022, 15:08 WIB
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan biaya yang harus ditanggung PKL itu sudah termasuk dibeli dengan jangka waktu 25 tahun.  "Beli bukan sewa, makanya ini harus seimbang jadi bahwa itu sistemnya BOT (Build Operate Transfer) jadi mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti setelah 25 tahun gedung itu ke Pemda ke Pemda kalau memang mau diterusin sama dia sewa nanti ke Pemda per tahun," jelasnya, Rabu 9 Februari 2022.  "Mohon kepada pedagang juga untuk sosialisasi bahwa ini bukan menyewa tapi membeli, jadi kalo misalkan harga 200 juta, 100 juta, atau 50 juta itu untuk 25 tahun," katanya.  Ayi menjelaskan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PT Fortunindo selaku pihak pengembang dan pemerintah Daerah Kota Sukabumi.  "Kalau harga ini kan udah disepakati dulu kerjasama dengan Pemda itu MoU harga itu per meter sekian untuk klaster klaster lah yang di depan di belakang pasti beda beda harga kan ya," ucapnya.  Namun pemerintah daerah Kota Sukabumi tetap berupaya untuk meringankan PKL dalam membayar sesuai harga kios yang telah ditetapkan.  "Nah kita memang berupaya membantu membuat ringan ini lah pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari bank BRI dari perbankan lah dari bank BNI, bank Sinarmas yang sudah masuk itu sekarang kan itu udah banyak yang beli ya itu di-cover oleh ini oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan," pungkasnya.  "Yang kedua ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp6,5 juta itu sudah bisa masuk sisanya nanti dicicil DP-nya sisanya nanti ke bank," paparnya.  Ayi menambahkan, adapun batas waktu terakhir ke para PKL jatuh pada Rabu 9 Februari 2022 sesuai dengan SP3 yang telah ditetapkan.  "Itu tanggal 12 ditertibkan paksa itu karena itu udah SP 1 dari Pol PP, jadi tanggal 9 itu terakhir SP 3 terakhir nah itu harus sudah masuk tanggal 12 itu ditertibkan paksa ya syukur syukur udah ngebongkar duluan, dan pasar Pelita itu sudah ready operasional di dalamnya," imbuhnya.  Sebagai informasi PKL yang direlokasi ke gedung Pasar Pelita ada di tujuh ruas jalan di Kota Sukabumi yaitu Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.***
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan biaya yang harus ditanggung PKL itu sudah termasuk dibeli dengan jangka waktu 25 tahun. "Beli bukan sewa, makanya ini harus seimbang jadi bahwa itu sistemnya BOT (Build Operate Transfer) jadi mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti setelah 25 tahun gedung itu ke Pemda ke Pemda kalau memang mau diterusin sama dia sewa nanti ke Pemda per tahun," jelasnya, Rabu 9 Februari 2022. "Mohon kepada pedagang juga untuk sosialisasi bahwa ini bukan menyewa tapi membeli, jadi kalo misalkan harga 200 juta, 100 juta, atau 50 juta itu untuk 25 tahun," katanya. Ayi menjelaskan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PT Fortunindo selaku pihak pengembang dan pemerintah Daerah Kota Sukabumi. "Kalau harga ini kan udah disepakati dulu kerjasama dengan Pemda itu MoU harga itu per meter sekian untuk klaster klaster lah yang di depan di belakang pasti beda beda harga kan ya," ucapnya. Namun pemerintah daerah Kota Sukabumi tetap berupaya untuk meringankan PKL dalam membayar sesuai harga kios yang telah ditetapkan. "Nah kita memang berupaya membantu membuat ringan ini lah pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari bank BRI dari perbankan lah dari bank BNI, bank Sinarmas yang sudah masuk itu sekarang kan itu udah banyak yang beli ya itu di-cover oleh ini oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan," pungkasnya. "Yang kedua ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp6,5 juta itu sudah bisa masuk sisanya nanti dicicil DP-nya sisanya nanti ke bank," paparnya. Ayi menambahkan, adapun batas waktu terakhir ke para PKL jatuh pada Rabu 9 Februari 2022 sesuai dengan SP3 yang telah ditetapkan. "Itu tanggal 12 ditertibkan paksa itu karena itu udah SP 1 dari Pol PP, jadi tanggal 9 itu terakhir SP 3 terakhir nah itu harus sudah masuk tanggal 12 itu ditertibkan paksa ya syukur syukur udah ngebongkar duluan, dan pasar Pelita itu sudah ready operasional di dalamnya," imbuhnya. Sebagai informasi PKL yang direlokasi ke gedung Pasar Pelita ada di tujuh ruas jalan di Kota Sukabumi yaitu Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.*** /Ilustrasi /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Rencana Pemerintah daerah untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat keluhan para pedangan.

Seperti diberitakan sebelumnya para PKL akan di pindahkan dari tujuh ruas jalan di Kota Sukabumi ke Pasar Pelita.

Keluhan tersebut diakibatkan para PKL merasa keberatan, pasalnya harga sewa per kios di bangunan baru Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditawarkan oleh pihak pengembang dianggap terlalu tinggi.

Baca Juga: Luka Bakar Jangan Takut! Oleskan Bunga Melati Kulit Kembali Mulus Tanpa Bekas

Seperti yang dikeluhkan Salah satu pedagang sayuran di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi Kartika (51) mengaku tidak sanggup dengan harga yang dipatok untuk menempati kios.

Menurut Kartika harga perkios berada dikisaran 90 hingga Rp200 juta,

" Kiosnya sempit tapi harganya sangat tinggi, mana kami mampu, kami pedagang kecil, paling antar Rp50 juta sampai Rp75 kalo dengan ukuran segitu" ungkapnya pada Mediapakuan.com.

Ia mengatakan sudah diberi peringatan untuk relokasi ke bangunan pasar pelita hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Ngakak! Masih Bingung Harus Pilih Marissya Icha atau Andi Ayu Tyas, Frans Faisal Mantap Pilih Poligami

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah