MEDIA PAKUAN - Seiring penyebaran wabah Covid-19 di Kota Sukabumi makin masif, Mapolres Sukabumi Kota melakukan langkah cegah.
Apalagi berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sukabumi berada pada Level II PPKM Jawa - Bali.
Baca Juga: Menggemparkan Tanah Air! Ini Pendapat Pria Afghanistan Tentang Indonesia, Apa Ya?
Baca Juga: Murka! Fadly Faisal Bagikan Foto Fuji Saat Tidur : Suka Kurang Ajar!
Kini memberlakukan arus lalulintas ganjil genap pemberlakukan diberlakukan, Rabu 9 Februari 2022.
Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran jalan Adipura yang mengarah ke jalan RE. Martadinata.
Baca Juga: Luka Bakar Jangan Takut! Oleskan Bunga Melati Kulit Kembali Mulus Tanpa Bekas
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin melalui Kasi Humas IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap.
Petugas tidak hanya melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi. Tapi memberikan himbauan penggunaan protokol kesehatan.
Baca Juga: Memanas!Militer Israel Serang Balik Suriah dengan Rudal Anti-Pesawat
Hal itu dilakukan demi mencegah penularan Covid -19 varian Omicron.
"Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19," ujar Astuti
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan, tetap dirumah saja untuk mengurangi mobilitas. Dan bagi masyarakat yang belum di vaksin agar segara divaksin.
Baca Juga: Luka Bakar Jangan Takut! Oleskan Bunga Melati Kulit Kembali Mulus Tanpa Bekas
"Disiplin terhadap protokol kesehatan, jauhi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan serta segera melaksanakan vaksin di gerai - gerai yang disiapkan oleh pemerintah,"pungkasnya.***