MEDIA PAKUAN - Program vaksin telah disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya dalam membangun herd immunity.
Terutama untuk varian baru Covid-19 Omicron. Vaksin ketiga atau booster sudah mulai disalurkan ke beberapa wilayah, setelah Presiden Jokowi menyatakan bahwa vaksin booster sudah bisa didapatkan dengan gratis.
Kota Sukabumi sendiri sudah melaksanakan gelaran vaksin secara rutin. Baik vaksin 1 maupun vaksin 2, kabar terbarunya vaksin ketiga sudah bisa didapatkan, berikut waktu dan tempat pelaksanaannya.
Melalui instagram resmi Polres Sukabumi Kota, keterangan tersebut diunggah akan dilaksanakan mulai Kamis 20 Januari 2022 sampai Sabtu 22 Januari 2022.
Baca Juga: Ditengah Kesibukan, Fuji Kunjungi Makam Mendiang Vanessa dan Bibi Adriansyah: Hi, I Miss YouBerlokasi di BBPBAT. Vaksin berlaku untuk umum (12 tahun keatas), lansia, anak (6-11 tahun), dan vaksin booster.
Adapun syarat dan ketentuannya untuk vaksin 1 dan 2, tidak ada perubahan yakni, membawa copy ktp, dan kartu vaksin 1 bagi yang akan menerima vaksin 2.
Sedangkan untuk vaksin anak, ditambah dengan Kartu Keluarga (KK), dan untuk usia 6-11 dilengkapi KIA.
Baca Juga: Ditengah Kesibukan, Fuji Kunjungi Makam Mendiang Vanessa dan Bibi Adriansyah: Hi, I Miss You
Demikian pula dengan vaksin ketiga atau booster, sudah vaksin 1 dan 2 dan jarak dari vaksin ke 2 adalah minimal 6 bulan.
Baca Juga: Enak Sudah Jadi Orang Kaya di Indonesia, Wanita Ini Tetap Memilih Menjadi TKW di Arab Saudi Karena Hal IniSebagai informasi tambahan, ketersediaan vaksin yakni, dosis 2 Sinovac dan Astrazeneca. Untuk vaksin booster yaitu Astrazeneca. Himbauan lain juga tertulis, untuk membawa ballpoint agar mempermudah proses pendataan.***