Hanya Sepekan, 4 Kasus Cabul Diungkap Polres Sukabumi Kota: 4 Pelaku dan 7 Korban Anak Dibawah Umur

- 30 Desember 2021, 16:10 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin memperlihatkan barang bukti kasus cabul yang diungkap polisi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin memperlihatkan barang bukti kasus cabul yang diungkap polisi /Media pakuan/

MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap anak umur  sepanjang Desember 2021 di Kota Sukabumi diungkap sebanyak 4 perkara.

Dari hasil penyelidikan Polres Sukabumi Kota dari empat perkara tersebut didapatkan empat tersangka. Salah satu di antaranya merupakan lansia dengan usia 71 tahun berinisial O atau M.

Kelakuan bejad O alias M dilaporkan oleh menantunya ke Polres Sukabumi Kota pada tanggal 20 Desember 2021. Dari sebelumnya ia melakukan tindakan tersebut pada sekitar Mei 2021.

Baca Juga: Ibu ini Melayani Majikan Hingga 30 Tahun di Arab Saudi TKW: Selalu Diajak liburan ke Dubai, Turki

Selanjutnya tindak asusila pencabulan dilakukan tersangka S alias UC (62) dengan motif iming iming uang pada 4 Desember 2021. Setelah itu ia tega menodai korban dengan perilaku bejadnya.

S diringkus polisi pada tanggal 26 Desember 2021 di kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi.

Kemudian pencabulan lainnya terjadi pada 7 Desember 2021 dengan tersangka YS (59). Ia melecehkan korban ketika ibu korban sedang keluar.

Baca Juga: Darurat! Omicron Serang Arab Saudi, Bagaimanakah Keadaan Terkini Masjidil Haram di Kota Makkah?

YS diciduk pihak kepolisian pada Senin 27 Desember 2021 di Sukakarya kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Terakhir pencabulan dilakukan oleh tersangka AR (31) pada Senin 6 Desember 2021 terhadap bocah berusia 5 tahun. AR berbuat asusila terhadap korban yang ketika itu sedang bermain handphone bersama adik tersangka.

AR tidak berkutik ketika disergap pihak kepolisian pada Rabu 8 Desember 2021 di Selabintana kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Arab Saudi Berduka! Usai Hujan Turun di Kota Makkah Banyak Jenazah Digotong dari Masjidil Haram, Ada Apa Ya?

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kasus pencabulan yang diungkap kepolisian selama Desember 2021 dilakukan oleh orang yang dikenal bahkan sesama anggota keluarga.

"Yang perlu kita cermati dari pengungkapan empat perkara ini bahwa dua perkara terjadi  di antar hubungan sesama keluarga yang pertama antara kakek dan cucunya kemudian yang satu antara orang tua dan anaknya," ungkapnya, Kamis 30 Desember 2021.

Zainal mengungkapkan rata rata tersangka melakukan pencabulan dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan ke belakang.

Baca Juga: Nasib TKW ini Harus Melayani Majikan Sejak Umur 23 Tahun, TKW: Modalnya Badan Sehat

"Dari pemeriksaan polisi kejadian tersebut dilakukan tersangka 3 sampai 4 kali dalam kurun waktu 4 bulan. Rata rata pengakuan dari pihak tersangka dan korban kejadian ini berulang pada 3 sampai 4 bulan ke belakang," ucapnya.

Dari empat perkara terdapat tujuh korban yang semuanya masih di bawah umur. Zainal mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi terhadap anak dari ancaman perlakuan asusila yang dilakukan oleh orang lain ataupun orang terdekatnya.

"Pengawasan terhadap anak baik itu oleh orang tua, saudara, keluarga itu perhatian kita semua,"katanya.

Baca Juga: Kisah Zuhariya Seorang TKW Indonesia yang Layani Majikan dari Umur 23 Tahun hingga Sekarang di Arab Saudi

Zainal Abidin mengatakan emua pelaku ini mengenali korban dengan iming iming uang dan barang tertentu kemudian korban dapat dibujuk rayu.

"Ini juga menjadi atensi kita semua bahwa orang tua sekarang harus memberikan batasan batasan kepada anaknya, siapa saja yang boleh kemudian memegang bagian tertentu tubuh anaknya siapa saja yang tidak boleh," tandasnya.***



Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah