Sehingga korban yakin untuk melakukan transaksi hingga merogoh kantong hingga miliaran rupiah. Namun pada kenyataannya ketika korban memeriksa ulang, sertifikat untuk sebidang tanah 14.329 meter persegi di kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi tersebut dimiliki atas nama Nurhayin Aziz.
"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan melanggar hukumnya, para pelaku dijerat pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara.
Sementara itu Polres Sukabumi saat ini masih menyelidiki kasus mafia tanah ini juga mengejar satu pelaku lainnya yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).***