Sindikat Mafia Tanah di Sukabumi Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, Polisi Bekuk Sejumlah Pelaku

- 8 Desember 2021, 11:27 WIB
Kepolisian Resor Sukabumi berhasil bongkar mafia tanah di Kabupaten Sukabumi
Kepolisian Resor Sukabumi berhasil bongkar mafia tanah di Kabupaten Sukabumi /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Kasus pemalsuan sertifikat tanah, akad jual, hingga dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi berhasil diungkap Kepolisian Resor Sukabumi.

Sedikitnya ada lima orang pelaku sindikat mafia tanah ini telah diringkus Satreskrim Polres Sukabumi dengan inisial AM (39,) HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak Februari 2021.

Baca Juga: Kylian Mbappe Jadi Pemain Termuda yang Mampu Cetak 30 Gol di Liga Champions

"Mereka ditangkap di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp1,4 miliar," katanya, Selasa 7 Desember 2021.

Sindikat mafia ini menjual sebidang tanah seluas kurang lebih 14.329 meter persegi kepada korban inisial HJD dengan nilai Rp1,4 miliar.

Untuk meyakinkan korban, para penipu ini bekerjasama untuk memalsukan data data administrasi yang diperlukan untuk jual beli tanah dengan dimanipulasi hingga sedemikian mirip dengan aslinya.

Selain mencetak sertifikat tanah palsu, mereka juga memalsukan data kependudukan mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Mohamed Salah Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Liga Champions Setelah Cetak Gol 7 kali Berturut-turut

Sehingga korban yakin untuk melakukan transaksi hingga merogoh kantong hingga miliaran rupiah. Namun pada kenyataannya ketika korban memeriksa ulang, sertifikat untuk sebidang tanah 14.329 meter persegi di kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi tersebut dimiliki atas nama Nurhayin Aziz.

"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukumnya, para pelaku dijerat pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara.

Sementara itu Polres Sukabumi saat ini masih menyelidiki kasus mafia tanah ini juga mengejar satu pelaku lainnya yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah