Oknum Lurah di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga Pungli Permohonan Sertifikat Tanah

- 12 Oktober 2021, 17:13 WIB
Potret Eko Budiarto, Polisi tangkap Oknum Lurah diduga Pungli
Potret Eko Budiarto, Polisi tangkap Oknum Lurah diduga Pungli /

MEDIA PAKUAN - Seorang oknum lurah di Samarinda diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan perbuatan pungutan pembohong (pungli) terkait permohonan Surat Sertiikat tanah.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menganakan oknum lurah tersebut berinisial EA yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.

"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari laman pmjnews.com pada Sekasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Ayah Rozak dan Umi Kulsum Jalani Pemeriksaan, Dicecar 18 Pertanyaan!

Ia mengataka darihasil pemeriksaan EA diketahui meminta uang sebesar 1,5 juta perkapling bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan sertifikat tanah.

"Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT mengumpulkan Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada di dalam meja kerja," tulisnya.

Wakapolresta memperkirakan, ada sekira 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah. Namun, ada sebagian yang bayar tunai, ada juga yang mencicil.

Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x