Astagfilullah! Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ternyata Masih di Bawah Umur

- 24 November 2021, 14:10 WIB
Astagfilullah! Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ternyata Masih di Bawah Umur
Astagfilullah! Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ternyata Masih di Bawah Umur /By Manaf Muhammad, Mediapakuan.com/

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis cerulit dan beberapa lainnya yang telah dimodifikasi.

"Ternyata korban tidak hanya sekali mendapatkan sabetan senjata tajam dari para tersangka, tetapi beberapa kali sesuai hasil autopsi yang ditemukan luka bacokan di punggung, pinggang dan kaki, namun yang menyebabkan kematian adalah luka tusukan di punggung yang menembus paru-paru korban," tandasnya. Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.

Pada kasus ini kepolisian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Meskipun tawuran tersebut merupakan pelajar dari dua SMK di Kota Bogor, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Sukabumi serta menewaskan warga Sukabumi.

Kendati demikian menjadikan kasus ini harus ditangani pihak kepolisian resor Sukabumi dengan melibatkan bantuan Polres yang bertetanggaan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x