Pelaku Illegal Logging di Sukabumi Dibekuk Polisi, Membabat Pohon Sonokeling

- 20 September 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi illegal logging: Polres Sukabumi berhasilengamankan 4 pelaku illegal logging
Ilustrasi illegal logging: Polres Sukabumi berhasilengamankan 4 pelaku illegal logging /ANTARA/FB Anggoro/
 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus pembalakan liar atau illegal logging terjadi di kawasan Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi yang menyeret dua pelaku.
 
Dalam keterangannya, dua pelaku yakni K alias Gun (48) dan US (51) melakukan pembalakan liar pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 15:30 WIB yang kemudian terendus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.
 
Dari penjelasan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, K merupakan warga Semarang yang membeli dua batang pohon dari M.
 
 
Dibantu US yang merupakan warga Desa Cidolog, K malah menebang 4 batang pohon di lokasi RPH Cimahpar.
 
"Pelaku inisial K alias Gun dan US ditangkap pada 7 September kemarin, mereka adalah pelaku ilegal loging atau penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin pada hari Kamis, 24 Juni 2021 di RPH Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa/Kecamatan Cidolog," kata Dedy Darmawansyah, Senin 20 September 2021.
 
Dedy juga mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin, 13 batang pohon jenis sonokeling dengan rincian 2 batang dengan panjang 1 meter dan diameter 18 sentimeter, 1 batang panjang 0,9 meter diameter 2 sentimeter.
 
 
Dan beberapa batang pohon lainnya diamankan Perhutani.
 
"Terjadi kelalaian penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, pohon yang ditebang seharusnya yang berada di lahan milik Mumun, namun tersangka menebang pohon lainnya yang ada di area Perhutani karena letaknya yang berbatasan," jelasnya.
 
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan kejadian ini harus menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak terulang hal serupa.
 
 
Karena hutan perbatasan perhutani kerap dijadikan pelaku illegal logging untuk diambil pohon yang sudah ditetapkan ketentuannya.
 
Rizka menyebut siapapun yang melakukan kejadian serupa akan terkena UU No 18 tahun 2013. Kedua pelaku diancam hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar.
 
"Dia membeli dari masyarakat cuma lahan itu berbatasan dengan kawasan perhutani sehingga sudah ditunjukan batas dan areanya tetapi karena tidak ada yang yang mengawasi akhirnya mereka mengambil pohon lebih dari batas yang ditentukan sehingga menebang pohon di kawasan perhutani tanpa izin," tuturnya.
 
"Ini merupakan Pembelajaran karena bukan kejadian yang pertama, jadi sengaja orang membeli lahan di area berbatasan dengan lahan perhutani, beli dua dipotong lebih dari satu," kata Rizka di Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x