NIK KTP Tidak Terdaftar Masih Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Ini Keterangan Resminya

- 9 Agustus 2021, 09:30 WIB
Ilustarasi NIK KTP Tidak Terdaftar Masih Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Ini Keterangan Resmi dari Kemenkop
Ilustarasi NIK KTP Tidak Terdaftar Masih Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Ini Keterangan Resmi dari Kemenkop /Kabar Joglosemar/Galuh Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Permasalahan yang sering dialami oleh para pelaku usaha yaitu NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM di link eform.bri.co.id.
 
Namun tenang aja, BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tetap disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada Agustus 2021.
 
Bagi mereka yang NIK KTP nya tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Kemenkop kini tengah mengatasi permasalahan yang sering terjadi tersebut.
 
 
Jika para pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi BLT UMKM lebih lanjut, bisa cek media sosial Kemenkop secara langsung.

Seperti yang diketahui sebelumnya, para pelaku usaha kini tengah dilanda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adanya PPKM tersebut membuat penghasilan para pelaku usaha mikro menjadi menurun, sehingga mengganggu terhadap lajunya perekonomian Indonesia.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Kemenhub RI Agustus 2021: Ada 7 Formasi Kosong, Berikut Link Pendaftarannya

Cukup banyak juga para pelaku usaha yang usahanya ditutup karena sepinya para pengunjung. Maka Kemenkop akan menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta mulai dari bulan Juli hingga September 2021.

Adapun jumlah penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada bulan Juli hingga September 2021, sebagai berikut:

1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro;

2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro;

3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro.

Jika dikalkulasikan, akan ada 3 juta pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Harry Kane Dilepas Tottenham Hotspur, Manchester City Kegirangan

Maka ketahuilah cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id sebagai berikut ini:

1. Login link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi

3. Klik tombol "Proses Inquiry";

4. Setelah itu, muncul informasi jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM;

5. Selanjutnya, pesan antrian pencairan BLT UMKM;

6. Pilih nama provinsi hingga kota domisili;

7. Pilih jadwal dan lokasi bank BRI;

8. Konfirmasi kode atau nomor referensi;

9. Screenshot nomor referensi.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 9 Agustus 2021: Berpotensi Hujan Petir

Selain itu, kalian juga harus tahu cara cek penerima BPUM melalui banpresbpum.id berikut ini:

1. Login ke link banpresbpum.id;

2. Masukkan nomor KTP;

3. Klik tombol Cari.

Itulah beberapa keterangan terkini dari penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x