Forum Pimpred PRMN Kritisi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali, Dadang Hermawan: Indikasi Tidak Efektif

- 17 Juli 2021, 14:25 WIB
Forum Pimpred PRMN Kritisi Perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga Akhir Juli 2021
Forum Pimpred PRMN Kritisi Perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga Akhir Juli 2021 /

"Apalagi banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian,"katanya.

Sementara itu, kata Dadang Hermawan penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

"Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah,"katanya.

Baca Juga: Intan RJ Curhat Mendiang Suami, Maia Estianty Tak Kuat Tahan Air Mata

Karena itu, kata Dadang Hermawan, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apalagi dalam  UU itu disebutkan, kata Dadang Hermawan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya. Termasuk memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7).

Begitupun memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8).

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu? Ternyata Ini Penyebabnya

"Tidak harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52). Tapi menjamin butuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55),"katanya.

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, kata Dadang Hermawan, menegaskan  Forum Pimred PRMN menyatakan mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah