"Saat ini sudah belasan, rata-rata sopir angkot dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 05 tahun 2021," tegas Sumarni.
"Dari data yang ada, di hari ketiga PPKM Darurat ini kami telah memberikan sanksi Tipiring terhadap warga masyarakat yang bandel, tidak menerapkan protokol kesehatan di saat PPKM Darurat diberlakukan," tambahnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Obyek Wisata di Kota Sukabumi Dipastikan Ditutup
Belasan petugas dilibatkan dalam kegiatan patroli penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat tersebut. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan tidak berkerumun.
"Jumlah personel yang ada di titik RE. Martadinata ini, Dishub sebanyak 25 orang, Polres 15 orang, BPBD 5 orang , Sat Pol PP dan teman-teman dari Kodim 0607 Kota Sukabumi," pungkas Sumarni.