Petugas Gabungan Razia Prokes, Pelanggar Dijatuhi Sanksi Tipiring

- 5 Juli 2021, 17:21 WIB
Petugas merazia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan sanksi Tipiring/ISTIMEWA
Petugas merazia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan sanksi Tipiring/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Petugas gabungan penanganan Covid-19 dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Pemerintah Kota Sukabumi, Dishub dan Sat Pol PP gelar patroli penegakan protokol kesehatan di beberapa lokasi dan pusat keramaian di Kota Sukabumi, Senin 05 Juli 2021.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawasi dan menegakkan aturan protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat yang sedang diberlakukan di daerah ini.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Buka Gerai Vaksinasi Presisi di Halaman Barak Dalmas, Masyarakat Antusias Mendaftar

"Hari ini kami Polres Sukabumi Kota bersama pemkot Sukabumi, Dinas Kota, BPBD, Sat Pol PP, kami melakukan kegiatan pengawasan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota atau tepatnya di Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media.

Dijelaskan, patroli untuk menjaring warga masyarakat yang masih belum mentaati protkes (protokol kesehatan), tidak menggunakan masker, masih berkerumun. "Bagi yang melanggar dilakukan penegakan hukum Tipiring," tegasnya. 

Selain patroli, petugas gabungan juga lakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap sejumlah angkutan kota dan moda transfortasi umum.

Penyemprotan moda transportasi umum agar aman digunakan untuk masyarakat. 

"Jadi sasaran kami warga masyarakat dan sopir-sopir angkot yang masih abai tidak menggunakan masker," jelasnya.

Dari kegiatan patroli tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa sanksi Tipiring kepada sopir angkot dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x