Tak Kunjung Rampung, PB HIMASI Tuntut Pemerintah Kota Sukabumi Selesaikan Pembangunan Pasar Pelita

- 3 Juni 2021, 16:49 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi melakukan aksi demo di depan Balaikota Sukabumi. Mereka menuntut agar pembangunan pasar Pelita segera tuntas
Puluhan mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi melakukan aksi demo di depan Balaikota Sukabumi. Mereka menuntut agar pembangunan pasar Pelita segera tuntas /Ahmad r/
 
 
MEDIA PAKUAN - PB HIMASI (Pengurus Besar Mahasiswa Asal Sukabumi) mendesak pemerintah Kota Sukabumi untuk segera menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Pelita.
 
Mereka menuntut agar bangunan pasar yang sedang dibangun agar selesai dan segera ditempati para pedagang.
 
Hal tersebut saat para mahasiswa melakukan aksi demo di depan Balaikota Sukabumi. Mereka menggelar aksi setelah enam tahun pembangunan pasar terbesar di Sukabumi tidak kunjung kelar. 
 
 
"Persoalannya hari ini bagaimana pasar Pelita bisa jadi utuh dan sesuai rencana," kata Sekretaris Jendral  PB HIMASI, Danial Fadilah, Kamis 3 Juni 2021. 
 
Danial mengatakan persoalannya hari ini tentang bagaimana pemerintah daerah memasukan PKL.
 
"Tugas pemerintah daerah dan tugas pengembang adalah membangun gedung itu," katanya.
 
 
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi memaparkan pembangunan  Pasar Pelita sudah masuk pemutusan kontrak kerjasama.
 
Sesuai  masa perjanjian kerjasama pembangunan pasar pelita ini, kata  Achmad Fahmi,  hingga berakhir  31 mei 2021 lalu. Sesuai Permendagri nomer 19 tahun 2016 melalui mekanisme ada  tiga tahap yang harus ditempuh.
 
Tahap pertama adalah surat peringatan pertama, tahap ke dua adalah surat peringatan kedua dan tahap ketiga adalah surat peringatan ketiga.
 
 
"Sehingga setelah  31 mei 2021 termasuk hari ini yang sedang dilaksanakan adalah tahap pemutusan kerjasama dengan mekanisme surat peringatan pertama," pungkas Fahmi.
 
Karena itu, kata Achmad Fahmi, Pemkot akan mengambil tindakan lanjut untuk menyelesaikan pembangunan pasar Pelita. 
Bahkan  Pemkot  sedang meminta ke pihak pengembang untuk segera menyelesaikan sebagimana yang terdapat dalam perjanjian kerjasama.
 
Ketika perjanjian kerjasama ini tidak dilaksanakan, kata Fahmi, baik dari pasal pertama sampai dengan terakhir maka tentunya mekanisme yang lain yang akan berlanjut.***Manaf Muhammad

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x