Meski Berstatus Zona Oranye, Mengapa Walkot Sukabumi Achmad Fahmi Izinkan Buka Puasa dan Sahur Bersama?

- 12 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi buka bersama
Ilustrasi buka bersama /

MEDIA PAKUAN - Satu hari menjelang bulan suci Ramadhan, Kota Sukabumi dinyatakan masih berada dalam status zona oranye, Senin 12 April 2021.

Dikarenakan masih berada dalam masa pandemi yang membuat segala aktivitas dibatasi, masyarakat umum pun bertanya-tanya tentang aturan buka puasa bersama di bulan Ramadhan tahun ini.

Namun rupanya meski Kota Sukabumi masih berada di zona oranye sejak beberapa bulan terakhir, Wali Kota Achmad Fahmi yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Sukabumi mengatakan memberi izin bagi masyarakat yang akan melakukan bukber atau buka puasa bersama dan juga sahur bersama.

Baca Juga: Curhatan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Tentang Sepak Bola: Postur Saya Terlalu Menggemaskan

Izin ini sendiri mengacu pada surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Diperbolehkannya buka dan sahur bersama selama Ramadan itu, mengacu surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar" tandasnya, Senin 12 April 2021.

Ia juga tetap mengimbau kepada pengelola restoran atau rumah makan untuk membatasi pelaksanaannya.

"Jadi, hotel, restoran, kafe, tolong menjaga kapasitas ruangan 50 persen, dan menerapkan 3 M. Hal ini telah sesuai dengan surat edaran dari gubernur. Namun buka atau sahur lebih baik dilakukan dirumah saja" lanjutnya.

Baca Juga: Terkumpul Sejak Februari 2021, 995 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x