Seperti yang diketahui bahwa batas masa adendum kerjasama pembangunan Pasar Pelita berakhir pada 31 Mei 2021.
Baca Juga: Hujan Deras Melanda Sukabumi Banjir dan Longsor Kepung Kecamatan Cirenghas Kerugian Ratusan Juta
PT Fortunindo mendapat sanksi berupa denda berjalan sejak 1 Juni 2021 hingga batas masa kontrak penegerjaan hingga 4 Juli 2021.
"Biasanya kalau sudah diatas 90 persen, dalam dunia proyek yang belum selesai pengerjaannya ada kebijakan tertentu dan pastinya ada denda,"ungkapnya.***