Pedagang di Kawasan Dago minta Pemkot Sukabumi Sediakan Lapak Baru

- 19 Mei 2021, 17:54 WIB
Penataan kKawasan Jalan Ir Juanda Kota Sukabumi oleh petugas.
Penataan kKawasan Jalan Ir Juanda Kota Sukabumi oleh petugas. /
 
 
MEDIA PAKUAN-Pemindahan lapak dagangan di Jalan IR. Juanda Kota Sukabumi atau biasa disebut sebagai Dago membuat pedagang mengeluh. 
Para pedagang meminta Pemkot Sukabumi mempertimbangkan langkah tersebut. 
 
Pasalnya, lokasi yang berada di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi itu sangat strategis dan banyak pembeli. 
 
 
"Bukannya ga mau pindah, tapi kita udah nyoba kemana mana saya udah ke Cianjur juga, tapi di sini memang magnetnya," kata salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Pakuan, Rabu, 19 Mei 2021.
Dikatakannya, kawasan Dago ini sudah menjadi tempatnya mengais rezeki sejak 10 tahun lalu. Dia sempat membuka lapak di lokasi lain tapi tidak selaris di kawasan Dago. 
 
"Saya udah nyoba dagang ke mana mana tapi hasilnya beda jauh sama jualan di sini," ungkapnya. 
 
Usahanya berjualan olahan jagung mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Bahkan dia  bisa membiayai anak-anaknya mengenyam pendidikan sampai ke perguruan tinggi. 
 
"Biayain anak kuliah semester 7 sebulannya 4 juta, ada juga yang mondok pesantren," ucapnya. 
 
Harapannya pemerintah bukan hanya memindahkan lapak pedagang tetapi juga memberikan tempat yang layak.
 
"Pengennya mah pedagang bukan cuma disuruh pindah tapi juga dikasih tempat yang jelas, awalnya dibatasi pedagang cuma boleh 1 gerobak terus sekarang coba dipindah," cetusnya.
 
Pedestrian Dago ini menjadi tempat berkumpulnya masyarakat baik dari dalam maupun luar Kota Sukabumi sebagai tempat swafoto dan juga wisata kuliner.
Pengalihan pedagang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2010. Sementara pelaksana pengalihan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi.
 
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Agus Gultom mengatakan, sebelum dialihkan pihaknya telah melakukan musyawarah bersama pedagang.
 
"Kita mau menegakkan perda PKL tapi ketika ada dampak ricuh dan pedagangnya tidak mau ditertibkan kan ini terjadi di beberapa daerah. Kami lebih mendahulukan komunikasi," katanya. 
 
Dijelaskan, penataan dan pemberdaaan PKL sesuai dengan Perda nomor 38 tahun 2010. Hal itu juga selaras dengan Permendagri. "Kalau dulu PKL itu liar, sekarang di Permendagri termasuk di perda itu diberdayakan dan ditata, jadi konsepnya penataan," katanya.
 
Sebelumnya, para pedagang berada di sebelah barat jalan, namun hari ini dipindahkan ke sebelah timur yang ditempatkan di cekukan-cekukan jalan pedestrian Dago. 
 
Di sebelah barat dialihfungsikan untuk fokus parkir kendaraan, sementara para pedagang yang kurang lebih sebanyak 80 dibagi-bagi di tiap cekukan tersebut maksimal 15 gerobak dagangan. 
Namun kemungkinan pedagang masih akan dipindahkan lagi karena masih menunggu kepastian pemindahan gedung DPRD Kota Sukabumi yang disinyalir akan dijadikan pusat kuliner di tempat pedestrian yang banyak dikunjungi masyarakat tersebut. 
 
"Tetap sifatnya sementara kenapa sementara ya tidak permanen kenapa nanti idealnya nanti ketika gedung dewan pindah itu kan dijadikan pusat kuliner di sini jadi pusat perekonomian jadi Cikole itu pusat perekonomian di sini ditata ruangnya seperti itu," lanjutnya.(Manaf Muhammad)
 
 
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah