PANCASILA TERANCAM PUNAH ! DPR Desak Pemerintah Mencabut PP 57/2021, Simak Penjelasannya

- 21 April 2021, 11:28 WIB
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung.
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MEDIA PAKUAN - Kewajiban pemerintah, DPR dan seluruh lembaga negara agar dasar dan ideologi negara Pancasila tidak hanya untuk senantiasa di mengerti, difahami, diyakini kebenarannya.

Tapi keberadaannya harus dilestarikan dan diamalkan oleh seluruh warga negara.

Pancasila adalah kesepakatan bangsa Indonesia dalam menata negara dan pemerintahan untuk mewujudkan NKRI yg jaya, makmur dan adil sesuai pembukaan UUD 45.

Hasil Survei LSI Denny JA tgl 28 Juni-5Juli 2018 publik yg pro Pancasila hanya 75,3%.

Warga muslim hanya 74%, segmen lulusan SD 76,3%, lulusan SLTP 76,5% dan lulusan  segmen lulusan SMA/sederajat 74%.Begitupun pendidikan kuliah keatas 72,8%.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 650 Rabu 21 April 2021: Cinta Divonis 5 Tahun Penjara?

Baca Juga: China Peringatkan Pemerintahan Global Berlaku Adil, Xi Jinping: Negara Besar Banyak Memikul Tanggung Jawab

Baca Juga: Bangkit Dari Keterpurukan Felicia Tissue Pamer Wajah Super Cantiknya, Buat Kaesang Pangerep Menyesal

"Sehingga saya yakin kalau thn 2021 disurvei lagi akan lebih menurun. Ini adalah kesalahan pemerintah  yang  sejak orde Reformasi kurang mensosialisasikan Pancasila," kata kata anggota Komisi II DPR-RI dari F-Partai Demokrat, Mohammad Muraz. 

Muraz mengatakan  pemerintah harusnya segera mengembalikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada seluruh pendidikan formal dan non formal

Sehingga dia sangat menyesalkan malah terbit  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), tertanggal 30 Maret 2021.

Baca Juga: Soal KTT ASEAN di Jakarta, Perdana Menteri Thailand Tidak akan Ikut Campur Bahas Soal Krisis Myanmar

Baca Juga: TEMUI PELAJAR DIJALANAN! Kapolres Sukabumi Kota Berikan Buku, Sumarni: Dimasa Covid-19 Jangan Lupa Belajar

"Sehingga menghilangkan Pancasila dan Bahas Indonesia dari seluruh pendidikan formal dan non formal," katanya.

 Dia membenarkan penyesuaian standar nasional pendidikan terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk meningkatan mutu Pendidikan di Indonesia adalah kebutuhan.

" Tapi tidak harusbbertentangan dengan UUD 1945 dan UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," katanya. 

Muraz mengatakan  Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang telah menghapus Kurikulum Wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia di Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi adalah bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003

"Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa Pendidikan Nasional adalah Pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman," katanya. 

Muraz mendesak  agar pemerintah mencabut PP No 57 thn 2021, atau merevisi PP tersebut dengan mengacu pada payung hukum yang dijadikan dasar rujukan yakni Pancasila, UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 12 hn 2012.

Selain itu, kata Muraz mendesak mengembalikan mata pelajaran, kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib dan mandiri di pendidikan. 

"Kami berharap Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) melaksanakan sesuai sesuai tupoksinya. Dan segera membuat materi Pendidikan Pancasila untuk seluruh jenjang
Pendidikan. Diharapkan Pancasila menjadi mata pelajaran mandiri ajaran 2021-2022 mendatang," katanya.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah