Mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 H, ia juga mengimbau hal yang sama kepada pengurus masjid untuk melakukan pembatasan.
"Salat Tarawih bersama, tadarus Quran, iktikaf, dan Nuzulul Quran masih bisa dilakukan. Asalkan kapasitas diisi sebanyak 50 persen yang sesuai dengan ruangan, dan itu sesuai dengan edaran dari Kemenag" pungkasnya.
Fahmi juga mengajak masyarakat untuk sama sama mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Sukabumi namun juga menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh kegembiraan. *** (Manaf Muhammad)