MEDIA PAKUAN - TNI AL akan segera membuka pendaftaran seleksi Tamtama PK gelombang 1 pada 12 April 2021 mendatang.
Calon pendaftar bisa daftar secara online melalui rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.
Pendaftaran seleksi Tamtama PK ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dengan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Apabila sudah daftar Tamtama PK pendaftar harus daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menujukan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli.
Baca Juga: Waspada! Data 500 Juta Pengguna Facebook Diduga Bocor
Adapun dokumen asli tersebut yaitu Akte Kelahiran, KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali,Kartu Keluarga (KK),Ijazah dan SKHUN SD, SMP, SLTA sederajat masing-masing di fotocopy satu lembar, pas photo hitam putih terbaru ukuran 4X6 cm dua lembar, 3X4 cm Lima (5) lembar beserta stopmap warna merah.
Pada saat pendaftaran dibuka para calon pendaftar bisa langsung daftar dengan menggunakan kemeja putih dan celana kain hitam.
Namun sebelum daftar pastikan calon pendaftar telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia, pria beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada tanggal 14 Agustus 2021
Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
3. Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat;
4. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang;
5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkacamata;
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama sepuluh tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua;dan
9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Calon melampirkan Surat Keterangan domisili Calon dari Koramil/Kodim setempat.
11. Calon Mendaftar sesuai tempat pendaftaran yang terdekat sesuai domisili alamat di KTP.***