Khusus untuk kepala sekolah, Fahmi berpesan agar memimpin sekolah dengan cara karestik pendidikan.
Kepala sekolah bukan tugas utama, tapi merupakan tugas tambahan yang diamanatkan kepada guru. “Pimpinan lah sekolah dengan baik, kepala sekolah harus mampu mengayomi siswa, guru dan orang tua siswa,” katanya.
Sesuai amanat undang-undang peran wali kota ada tiga yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan.
Baca Juga: Diprediksi akan Hujan Petir, Warga Kota Sukabumi Dihimbau Waspada pada Siang Hari
Berdasarkan Pasal 188 Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2012 tentang Manajemen PNS, dikenal istilah pola karir.
Alur karir ada yang sifatnya vertikal misalnya dari eselon III ke Eselon II, horisontal pindah dari satu SKPD ke SKPD lain dalam tingkatan yang sama dan diagonal yakni pemindahan dari jabatan struktural ke fungsional.
“Contoh, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi selama 15 tahun di sekretariat dewan, sejak eselon III. Karena sudah terlalu lama maka diupayakan agar beralih ke posisi lain,” pungkas Fahmi.***