Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional, Ini Harapan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi

- 25 Maret 2021, 16:38 WIB
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi melantik 29 pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi, Kamis siang 25 maret 2021. MEDIA PAKUAN
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi melantik 29 pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi, Kamis siang 25 maret 2021. MEDIA PAKUAN /Hanif Nasution /

MEDIA PAKUAN-Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi meminta pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dalam menjalankan tugas.

Fahmi juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kapasitas diri agar mampu menghadapi tantangan kerja.

“Tantangan di masa mendatang  luar biasa berat, maka harus meningkatkan kualitas diri,” tegas Fahmi pada acara pelantikan pejabat tinggi pratama dan fungsional di lingkungan Pemkot Sukabumi di Balaikota Sukabumi Kamis siang , 25 Maret 2021.

Baca Juga: Wujudkan Polisi yang Presisi, Setukpa Lemdiklat Polri Siap Jadi Pelopor Pendidikan Tatap Muka

Dijelaskan, tantangan ke depan bukan hanya di SKPD. Juga di dunia pendidikan, terutama masa pandemi. Pendekatan dengan inovasi terbaik mutlak dilakukan, terlebih kepada siswa kelas VI dan kelas IX  yang menjelang ujian akhir.

“Dengan keterbatasan tatap muka, saya titipkan benar kepada kepala sekolah untuk mencetak, mengkader siswa agar menjadi pemimpin terbaik di masa mendatang,” tegasnya.  

Pejabat yang dilantik sebanyak 29 orang. Satu pejabat tinggi pratama atau eselon II, sebanyak 10 guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah TK, SD SMP, 2 pejabat pejabat fungsional P2UPD Inspektorat.

Pejabat pejabat fungsioal teknik tata bangunan dan pejabat fungsional guru masing-masing sebanyak 2 orang. Selain itu, 12 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan PPPK ini untuk kali pertama di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Sebanyak 17 kepala sekolah yang diisi oleh plt, sebanyak 10 diantaranya dilantik atau didefinitifkan.

Khusus untuk kepala sekolah, Fahmi berpesan agar memimpin sekolah dengan cara karestik pendidikan.

Kepala sekolah bukan tugas utama, tapi merupakan tugas tambahan yang diamanatkan kepada guru. “Pimpinan lah sekolah dengan baik, kepala sekolah harus mampu mengayomi siswa, guru dan orang tua siswa,” katanya.

Sesuai amanat undang-undang peran wali kota ada tiga yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan.

Baca Juga: Diprediksi akan Hujan Petir, Warga Kota Sukabumi Dihimbau Waspada pada Siang Hari

Berdasarkan Pasal 188 Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2012 tentang Manajemen PNS, dikenal istilah pola karir.

Alur karir ada yang sifatnya vertikal misalnya dari eselon III ke Eselon II, horisontal pindah dari satu SKPD ke SKPD lain dalam tingkatan yang sama dan diagonal yakni pemindahan dari jabatan struktural ke fungsional.

“Contoh, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi selama 15 tahun di sekretariat dewan,  sejak eselon III. Karena sudah terlalu lama maka diupayakan agar beralih ke posisi lain,” pungkas Fahmi.***

 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah