"Kalau ke Dinkes memang kami menanyakan evaluasi kegiatan pembangunan Puskesmas Nanggeleng, yang berdasarkan laporan dari masyarakat pembangunan tersebut lewat akhir tahun,"ujarnya.
Di sisi lain, untuk pembangunan yang lewat tahun, berdasarkan aturan boleh saja 50 hari kalender, akan tetapi ada denda yang berlaku.
Setelah Kunker selesai dengan mitra kerja, Komisi II akan evaluasi dan sidak dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Nanggeleng.
Mengantisipasi pekerjaan pembangunan melalui proses tender agar tidak melewati akhir tahun, Komisi II memberikan masukan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) agar melakukan proses tender di awal tahun.
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Diangkat Jadi Majelis Pengawas Daerah Notaris
Komisi II juga meminta SKPD untuk memperhatikan kewajaran penawaran harga, seperti halnya Jumping tender Pedestarian Dago 70 persen kualitasnya seperti saat ini, walau dalam aturan sah-sah saja dimana penawaran terendah bisa jadi pemenang.
"Kami mendorong BPBJ agar lebih jemput bola ke SKPD untuk pengajuan tender di awal tahun, agar pekerjaan bisa selesai ditahun yang sama. Dan tetap memperhatikan kewajaran penawaran dari peserta dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan,"pungkasnya.***