Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Diangkat Jadi Majelis Pengawas Daerah Notaris

- 21 Januari 2021, 17:11 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman bersama tujuh pejabat yang dilantik menjadi Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sukabumi Periode 2021-2024/ISTIMEWA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman bersama tujuh pejabat yang dilantik menjadi Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sukabumi Periode 2021-2024/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman bersama tujuh pejabat lainnya diangkat menjadi Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sukabumi Periode 2021-2024.

Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan serentak se-Jawa Barat melalui virtual Kamis, 21 Januari 2021 di ruang aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Usai acara pelantikan Mohamad Taufik Sulaeman menyampaikan, baru periode ini dirinya sebagai kepala kantor ikut diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Jabatannya ini sebagai unsur dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Kabupaten Sukabumi. " Saya sebagai kepala Kantor Imigrasi mewakili unsur Kementerian Hukum dan HAM di daerah," tuturnya.

Baca Juga: 16 Skala Prioritas Calon Kapolri Listyo Sigit, Simak Paparan Program akan Dijalankan

Dikatakan, pengurus Majelis Pengawas Daerah Notaris selain dari unsur Kementerian Hukum dan HAM juga unsur dari pejabat Notaris sendiri kemudian unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan terakhir unsur akademisi dari Perguruan Tinggi.

"Harapan kami setelah dilantik ini, kami bisa bekerja sebagai pengawas Notaris sesuai dengan tugas dan fungsinya dan keberadaan kami dapat menambah manfaatnya bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris melakukan pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Baca Juga: Wow! Kejari Sukabumi Selamatkan Uang Negara sebesar Rp6 miliar dari Tangan Para Koruptor

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x