Masih Ada Peluang! Inilah Persyaratan Lulusan SMA-SMK Bisa Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

- 24 Desember 2020, 20:44 WIB
Syarat Daftar CPNS 2021, Dibuka Lulusan SMA, D3, D4 dan S1. (Ilustrasi)
Syarat Daftar CPNS 2021, Dibuka Lulusan SMA, D3, D4 dan S1. (Ilustrasi) /ANTARA/Irwansyah Putra/


MEDIA PAKUAN - Inilah Persyaratan umum untuk lulusan SMA atau SMK yang harus diperhatikan pada saat ingin mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka oleh pemerintah tepatnya dimulai pada Maret-April 2021.

Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021 tentunya ada persyaratan yang harus terpenuhi.

Nah bagi Anda yang lulusan SMA atau SMK yang ingin ikut daftar seleksi CPNS 2021 berikut ini persyaratannya.  

Inilah Persyaratan umum pendaftaran seleksi CPNS 2021 untuk lulusan SMA-SMK:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
Baca Juga: Sangat Menjanjikan! Inilah Tunjangan Jika Lolos Seleksi CPNS dan Menjadi PNS

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
 
Baca Juga: Jangan Lupa! Tertarik Ikut Seleksi CPNS 2021, Inilah 10 Berkas Wajib Kamu Bawa

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
 
Baca Juga: Sudah 138.791 Peserta Lolos Seleksi CPNS, Anda Kapan? Buruan Masih Ada Formasi Kosong 11.580 Lagi

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***



Editor: Ahmad R

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah