Razia Masker di Pusat Kota Sukabumi, Puluhan Pelanggar Disidang di Tempat

- 4 Desember 2020, 11:12 WIB
Petugas gabungan melakukan razia masker di Jalan A Yani Kota Sukabumi/MEDIA PAKUAN
Petugas gabungan melakukan razia masker di Jalan A Yani Kota Sukabumi/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Tindakan tegas mulai diberlakukan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kota Sukabumi.

Petugas gabungan aparat penegak hukum melakukan razia di pusat Kota Sukabumi. Petugas juga melakukan sosialiasi di sejumlah titik keramaian termasuk jalan utama di kota tersebut.

Bagi pelanggar disidang di tempat dan diberikan sanksi denda. Pemberlakukan sanksi tersebut sesuai Perwal Kota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Wow! Satu Juta Masker di Kabupaten Sukabumi Disebar. Raden Gani: Bentuk Ihtiar Cegah Wabah Covid-19

Puluhan masyarakat terjaring dalam razia yang dimulai Jumat 4 Desember 2020 di sekitar Jalan A.Yani Kota Sukabumi.

“Masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dijaring oleh petugas dari Pol PP untuk diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat.

Petugas gabungan yang melakukan razia yakni, Satpo PP, Polisi, kejaksaan, pengadilan dan Dishub Kota Sukabumi.

Sudrajat mengungkapkan, penerapan sanksi denda karena sosialisasai dan himbauan yang sudah hampir 9 bulan tersebutn dianggap kurang efektif. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

Selain itu, kasus Covid-19 di Kota Sukabumi masih terus bertambah.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah