Tertangkap Basah! Warga Pengguna Kendaraan Disanksi Fisik Karena Langgar Protokol Kesehatan

- 23 November 2020, 18:58 WIB
Petugas kepolisan sektor Cibeureum tengah memberikan masker kepada penguna kendaraan roda dua yang tidak memakai masker
Petugas kepolisan sektor Cibeureum tengah memberikan masker kepada penguna kendaraan roda dua yang tidak memakai masker /Raya/

MEDIA PAKUAN-Delapan pelanggar protkes (protokol kesehatan) harus menjalani sanksi sosial.

Sanksi dikenakan kepada pelanggar dilakukan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeureum, karena kedapatan melanggar.

Baca Juga: Wow! Satu Juta Masker di Kabupaten Sukabumi Disebar. Raden Gani: Bentuk Ihtiar Cegah Wabah Covid-19

Mereka tidak hanya dikenakan sanksi push. Tapi diperingati petugas saat kendaraan yang ditumpanginya melintas di jalan Garuda Cibeureum Kota Sukabumi, Senin, 23 November 2020 sore.

Sanksi terhadap ke-8 warga tersebut diberikan oleh petugas Operasi Yustisi akibat tidak menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, BPBD Sumut Sebar Ribuan Masker Masyarakat Serdang Begadai

Kapolsek Cibeureum AKP Sugiatmo menyampaikan pemberian sanksi tersebut dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi ini kami berikan untuk membuat para pelanggar jera, sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari,” ujar Sugiatmi.

Baca Juga: Mana Masker Mu? Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Ribuan Masker

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x