Villa Mewah di Sukabumi jadi Tempat Pencetakan Uang Palsu Rp22 miliar

28 Juni 2024, 16:21 WIB
Penampakan villa mewah tempat pencetakan uang palsu Rp22 miliar di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Sebuah bangunan villa di pinggir jalan di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi belum lama ini didatangi polisi karena diduga menjadi tempat pencetakan uang palsu.

Pantauan Media Pakuan di lokasi, villa tersebut terletak dekat dengan area pesawahan. Posisinya juga cukup jauh dari pemukiman warga dan keramaian.

Salah satu warga sekitar Asep AR alias Ade Kebo (60) menceritakan, awalnya sejumlah warga sempat menaruh curiga bangunan tersebut tertutup dan dijaga dari luar oleh seorang pria yang memarkirkan mobil berplat nomor TNI. Saat dijaga oleh pria dengan kendaraan berplat TNI tersebut, villa dalam kondisi terkunci. 

"Pertama ada mobil TNI satu orang yang jaga pake mobil dinas katanya dari Cijantung. Saya sempat ngobrol pengen tahu identitas dia, saya menaruh kecurigaan tapi dia ngeles terus enggak ada jawaban," ujarnya, Jum'at 28 Juni 2024.

Baca Juga: Ada Pengecoran, Jalan Raya Sukabumi - Cianjur Berpotensi Macet, Ini Jalan Tikusnya

"Sehari hari tertutup, warga sempet ketakutan karena ada mobil TNI, pengennya kita bicara dia anggota TNI dia dari mana-mana," tambahnya.

Dia mengungkapkan, bahkan penjaga villa sebelumnya juga tidak tahu menahu karena dirahasiakan tentang aktivitas yang ada di dalam villa.

"Orang yang kerja di sini juga gak tahu (aktivitas di dalam villa). Yang di sini penjaga cuman bersih-bersih di luar, lihat ke dalam gak bisa. Katanya cuman kedengaran (suara mesin)," ucapnya.

Menurutnya, penjagaan oleh mobil berplat TNI tersebut berlangsung sekitar 10 hari. Dia menyebut, mobil tersebut sudah diamankan oleh polisi beserta sejumlah barang bukti dalam kasus pemalsuan uang senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat.

Baca Juga: Website SMAN 1 Kota Sukabumi Mendadak Berubah jadi Promosikan Judi Online, Diduga Diretas Hacker

Lebih lanjut dia menuturkan, villa di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi tersebut milik eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Solihin. Villa tersebut disewa dan diduga digunakan untuk aktivitas pencetakan uang palsu.

Saat polisi mengangkut sejumlah barang bukti berupa mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3 dari dalam villa pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya sempat melihat aktivitas tersebut.

"(Mesin pencetak) Dibawa sama 2 unit mobil diangkat mesinnya pake mobil forklift, CCTV (di dalam villa) ditutup sama lakban," tuturnya.

Diketahui, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menggerebek tempat pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar, kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.

Baca Juga: Tok! IRT Sukabumi Divonis 15 tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Debt Collector

Sejauh ini sudah ada empat tersangka yakni M, FF, YS, dan MDCF. Sedangkan tiga orang masih buron. Polda Metro Jaya juga sempat menyebut tempat memproduksi uang palsu tersebut berada di villa di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi setelah tempat produksi dipindah dari daerah Gunung Putri Bogor karena masa sewa habis. Setelah ditelusuri Media Pakuan, villa yang dimaksud bukan di Sukaraja, namun berada di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler