3 bulan Kabur-kaburan, Buronan Penganiaya MUA Pengantin di Kota Sukabumi Ditangkap

19 Juni 2024, 19:39 WIB
Pelaku penganiayaan MUA atau perias pengantin di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Pelaku penganiayaan terhadap seorang Make Up Artist (MUA) atau perias pengantin di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap.

Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial HD (58) tersebut di rumah kontrakannya di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah melakukan penganiayaan kepada korban yakni FF (32) pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat termasuk ke daerah Pandeglang, Banten.

"Pada hari Senin 17 Juni sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga: MUA di Kota Sukabumi Dianiaya saat Tagih Utang ke Rumah Pengantin

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan," tuturnya.

Pihak kepolisian sebelumnya juga sempat menyebar informasi pada 27 April 2024 mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku di media sosial sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah menerima laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku," tandasnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Baca Juga: Dua Bulan DPO, Polres Sukabumi Kota Buru Buronan Penganiaya Perias Pengantin di Cikole: Ini Ciri-cirinya

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110," cetusnya.

Diketahui sebelumnya, seorang perias pengantin berinisial FF (32) mendatangi kediaman pelaku di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 10 Maret 2024 malam dengan maksud untuk menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin.

Saat penagihan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. 

Korban lantas dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapat penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler