MEDIA PAKUAN-Personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota memberikan sanksi kepada puluhan warga. Mereka terbukti pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Sebanyak sembilan puluh orang tidak hanya diberikan sanksi lisan. Tapi diberikan sanksi fisik.
Tapi personil kepolisian dibantu personil Markas Komando Rayon Militer (Koramik) memberikan masker kepada warga yang dianggap lalai.
Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah Didominasi Perempuan
Tindalan tegas dilakukan petugas dalam serangkaian Operasi Yustisi Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Mereka melakukan serangkaian operasi persis didepan Mapolsek Citamiang persis di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Pendeteksi Akurat Covid-19 Karya Anak Bangsa 'GeNose' Siap Melawan Corona
"Masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami terpaksa memberikan sanksi tegas, " kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Citamiang, Iptu Sujiwo.
Sujiwo mengatakan langkah tegas dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Petugas secara mobile untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Sosok V Begitu Berarti Bagi Jungkook BTS
“Selain kegiatan ini, kami juga melakukan Operasi Yustisi secara mobile untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,"katanya.***