Operasi Keselamatan 2024 Digelar, 11 Pelanggaran Lalu Lintas Dibidik Jadi Sasaran Tilang: Simak Apa Saja?

2 Maret 2024, 06:11 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan /ANTARA/Ahmad Fikri/

 

MEDIA PAKUAN - Operasi keselamatan 2024 akan digelar jajaran Kepolisian Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Mereka akan menggelar serangkaian razia dalam Operasi Keselamatan 2024kali ini.

"Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam berlalulintas ini serentak akan dilakukan di seluruh Indonesia,"kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres Sukabumi Kota mengatakan razia ini akan digelar dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari. Operasi yang akan dimulai Senin hingga Minggi 4-17 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Kapan Sih Awal Puasa Ramadhan 2024, Benarkah Muhamadiyah Awal Puasa Senin 11 Maret 2024? Simak Penjelasannya

Sementara untuk di Kota Sukabumi sendiri akan dilakukan di lokasi – lokasi rawan gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan lokasi rawan pelanggar lalulintas.

“Ya, betul, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia secara nasional dalam Operasi Keselamatan 2024. Sabtu 2 April 2024 hari ini, akan menggelar pasukan untuk menentukan lokasi mana saja yang akan dilaksanakan,” kata Ari Setyawan Wibowo.

Ari Setyawan Wibowo mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini. Para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. Dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Sabtu 2 Maret 2024: Aquarius Ada Kebahagiaan dan Ikatan dalam Hubungan

Baca Juga: Cek Keberuntungan Karier Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Leo sikap Baik Akan Memberi Kemajuan

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Sabtu 2 Maret 2024: Shio Ular Menjanjikan Keuntungan Bagi Anda

Kesebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat razia tersebut meliputi

1. Berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam,
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
6. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Berkendara melawan arus,
8. Berkendara melebihi batas kecepatan,
9. Kendaraan yang over dimension dan over loading.
10.Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
11. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

"Kita tetap melakukan KRYD dengan sasaran semua tempat – tempat yang rawan gangguan Kamtibmas.

Untuk waktu selain malam libur juga hari biasa yang dilakukan secara random,”katanya.***

 

 



Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler