ODGJ di Sukabumi Tetap Bisa Ikut Pemilu 2024, Dinsos Siap Bantu Fasilitasi

19 Desember 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

MEDIA PAKUAN - Pemilu 2024 yang semakin dekat akan menjadi pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Keikutsertaan pemilihan umum kali ini memiliki tantangan tersendiri salah satunya terkait hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam menghadapi persoalan ini, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa ODGJ tetap memiliki hak pilih. Akan tetapi keterlibatan mereka dalam proses pemilihan harus melalui sejumlah pertimbangan

"Untuk itu, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan bahwa ODGJ terdaftar dalam kependudukan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Siswa SD Sukabumi Diduga telah Alami Bullying sejak Kelas 3, Mellisa Anggraini Ungkap Para Pihak yang Terlibat

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai upaya memfasilitasi para ODGJ untuk berpartisipasi di Pemilu 2024.

"Intinya, keterlibatan ODGJ dalam proses pemungutan suara harus dipertimbangkan dengan baik. Kerena, dampak psikologis dari peran dan partisipasi ODGJ dalam pemilihan harus dipertimbangkan secara cermat," ucapnya.

Untuk data akurat jumlah ODGJ di Kabupaten Sukabumi dia baru memperkirakan sekitar ratusan orang. Dalam praktiknya, ODGJ yang tertangani sejauh ini bertempat di Yayasan Panti Welas Asih Palabuhanratu atau Paramartha.

"Meskipun Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk membuka panti khusus bagi ODGJ, tapi kami bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan perlindungan bagi ODGJ dalam lingkungan yang manusiawi, atau memanusiakan manusia," ujarnya.

Baca Juga: Digunakan Tempat Kumpul Kebo, Gubuk Ditepi Sungai Citatih Cibadak Sukabumi Dibongkar dan Dibakar Warga

Kolaborasi antara Dinsos dengan Dinkes dan Disdukcapil juga akan memfasilitasi ODGJ untuk memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau identitas lainnya. Hal tersebut ijin dari keluarganya.

"Tetapi ketika dia telantar pasti ada ditangani dinsos bekerjasmaa dengan puskesmas atau dinkes nanti dia mau dikemanakan nanti kita koordinasi dengan panti," tandasnya.

Tak lupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga akan dilibatkan dalam pemenuhan hak pilih bagi ODGJ.

"Namun, hal ini masih dalam penelitian lebih lanjut dan koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan keamanan dan keberlangsungan partisipasi ODGJ dalam pemilihan umum di tahun 2024 nanti," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler