Manipulasi Data Siswa, Kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP

12 Oktober 2023, 15:50 WIB
Oknum kepsek SMP di Kabandungan Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS dan PIP. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Seorang kepala sekolah dari satuan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP, Kamis 12 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan Media Pakuan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pria berinisial AS tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Pria yang masih berstatus aktif sebagai kepala sekolah itu setelahnya langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 13.08 WIB. Selama pemeriksaan, pihak pengacaranya pun mendampingi oknum kepsek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021. Selain itu, tersangka juga disinyalir melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.

Baca Juga: Dugaan Markup Dana BOS dan PIP, SMP di Kabandungan Sukabumi Digeledah Kejaksaan Negeri

Dalam beraksi selama bertahun tahun, Wawan mengungkapkan, tersangka melakukannya hanya seorang diri dengan cara membuat data fiktif dengan memanipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, terkait nama nama siswa SMP untuk mencairkan dana BOS.

"Jadi siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang. Namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif," katanya, Kamis 12 Oktober 2023.

Selain itu tersangka juga melakukan penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak sesuai sengan juknis.

"Kemudian ada poinnya juga kaitannya dengan pengelolaan dana BOS. Di mana, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif," ujarnya.

Baca Juga: Tekan Inflasi di Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji akan Gelar Pasar Murah

Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi oleh oknum kepala sekolah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Akan tetapi, pihak kejaksaan sejauh ini baru mengamankan barang bukti belum termasuk aset yang dimiliki tersangka.

"Sementara, untuk kerugian negara berdasarkan permohonan perhitungan kerugian negara pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp587.915.000," cetusnya.

"Iya, nanti kita tunggu harta ataupun aset yang mungkin akan disita oleh penyidik. Jadi, harta kekayaannya belum ada yang disita. Karena, sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat tentunya dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim," tuturnya.

Atas dugaan korupsi tersebut, AS pun kini dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga: Pemancing Kaget Gegara Muncul Mayat Abah Oding di Sungai Cimandiri Sukabumi

"Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," tandasnya.

"Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi, tinggal nanti bagaimana proses penuntutan tim penuntut umum mendakwakan ataupun melakukan penuntutan selayaknya dia harus dipidana berapa lama," jelasnya.

AS kemudian dibawa ke Lapas Warungkiara Sukabumi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu kuasa hukum tersangka oknum Kepsek SMP Kabandungan, Ari Apriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka selama berjalannya kasus ini.

"Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu," ucapnya.

Baca Juga: Inkrah, Lima Gurandil di Simpenan Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Dia pun menyampaikan, selama dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan, akan tetapi angkanya belum bisa dipastikan.

"Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung," katanya di Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler