Pemkot Sukabumi Lakukan Pendampingan kepada Balita Korban Pencabulan di Cibeureum

14 Agustus 2023, 20:03 WIB
Tenaga Ahli Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi, Dikdik Hardy saat ditemui di kediamannya. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan dalam kasus pencabulan anak perempuan berusia 4 tahun di kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi Jawa Barat pada medio Juli 2023.

Tenaga Ahli Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi, Dikdik Hardy mengatakan, kondisi korban saat ini sedang dalam pendampingan pihaknya untuk proses pemulihan secara psikologis.

Pendampingan dari pihaknya saat ini juga dilakukan kepada anggota keluarga korban, sebab dari kasus tersebut berdampak pada kondisi psikologis orang orang terdekat korban.

"Ketika saya lihat di lapangan ibu korban dan kakak korban yang waktu itu pada saat kejadian sedang hamil itu juga perlu mendapatkan pendampingan jadi kami dari UPTD PPA itu memberikan pendampingan kepada ibu, kakaknya, juga korban," kata Dikdik kepada Media Pakuan, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Ibu Tidur di Kursi, Bocah di Kota Sukabumi Dicabuli Tetangganya: Ditangkap Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Dia mengatakan, pemerintah melalui Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi merespon kasus tersebut dengan menginstruksikan aparatur wilayah setempat untuk langsung meninjau kondisi korban.

"Bu wali juga langsung memberikan instruksi kepada lurah, camat agar berkunjung ke sana. Nah kalau misalkan ada kunjungan ke sana kan nanti pihak masyarakat mau tidak mau memberikan simpati," ujarnya.

"Kita mencari solusi untuk bukan hanya sekadar memberikan pemulihan, bukan hanya sekadar memberikan pendampingan tapi memastikan ini proses hukumnya berjalan dengan baik," ucapnya.

Selain pendampingan, Dikdik menuturkan akan berupaya memberikan perlindungan kepada keluarga korban apabila ada intimidasi dari pihak luar.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke 78, Yonif 310/KK Sukabumi Jalin Kekompakan dengan Masyarakat Perbatasan di Papua

"Memang yang harus dihindari itu adanya upaya intimidasi atau provokasi jadi yang bisa dilakukan adalah memastikan bahwa pihak ibu korban dan keluarga korban itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MR (25) ditangkap personel unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Selasa 1 Agustus 2023 atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler