MEDIA PAKUAN - Personil unit Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menembak satu dari dua anggota geng motor.
A (25) ditembak polisi betis kaki kanannya. Diberi hadiah timah panas karena dia mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.
Tindakan tegas terukur dilakukan polisi pasca memperoleh informasi salah seorang pelaku penganiayaan tengah bersembunyi.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Gambia yang Jarang Diketahui, Keterbatasan Akses ke Pendidikan?
Pelaku bersama temannya melakukan peniayaan hingga Puloh (56 tahun) warga Kampung Cikaroya Desa Gunungjaya Cisaat, Kabupaten Sukabumi tewas mengenaskan.
Sedangkan anaknya, Solahudin (25) mengalami luka serius akibat bacokan disekujur tubuh.
Kedua korban dianiaya persis di Jalan Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.
Selain menangkap tersangka pelaku mengamankan sebulan golok panjang yang diduga digunakan untuk menganiaya kedua korban.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Gabon yang Jarang Diketahui, Isu Eksploitasi Sumber Daya Alam?
"Hanya saja, kami masih belum menangkap seorang pelaku lainnya. Kami melakukan serangkaian pemburuan terhadap seorang pelaku lainnya berinisial S
,"kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi mengatakan pelaku A berperan sebagai joki sepeda motor dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) jenis corbek i diamankan polisi di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, pada Kamis 20 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB
“Pelaku A mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Ari.
Kronologis tindakan penganiayaan, kata Ari Setyawan Wibowo berawal ketika para pelaku bertabrakan dengan korban yang diketahui menggunakan sepeda motor berboncengan berdua.
Ketik itu, korban hendak pergi ke pasar Cisaat untuk berjualan. Usai tabrakan itu sempat terjadi cekcok mulut antara pihak korban dan pihak pelaku.
“Keedua korban meminta maaf dan menganggap permasalah itu selesai, dan para pelaku meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya.
Baca Juga: BPNT 2023 Rp400.000 Disalurkan untuk KPM, Cairkan Bansos Kemensos di Kantor Pos Indonesia
Tapi tidak berlangsung lama, kata Ari Setyawan Wibowo para pelaku yang masih kesal dan terpengaruh obat-obatan jenis Tramadol, kembali ke TKP dan langsung membacok kedua korban
Akibat perbuatannya, pelaku A tidak hanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan sajam dengan hukuman penjara 10 tahun.
Tapi dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Bahkan di Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku A telah dilakukan penahanan di Satreskim Polres Sukabumi Kota guna proses penydikan lebih lanjut. Dia dikenakan dengan pasal berlapis,"katanya.***