MEDIA PAKUAN - PASCA NA (35) Cicurug, Kabupaten Sukabumi diringkus personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi hanya terpaku pasrah.
Ibu rumah tangga (IRT) itu, ditangkap bersama 14 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dalam serangkaian penggerebeoan dilokasi tempat berbeda.
IRT yang berprofesi pedagang Mie Ayam mengakui seluruh perbuatannya. Dia menjual barang barang narkoba milik sahabatnya, SF (34).
Dia mengatakan uang yang digunakan pelaku untuk membeli narkoba berasal dari hasil penjualan Mie Ayam.
NA mengaku terbujuk rayu menjual narkoba karena diiming-iming akan mendapat memperoleh penghasilan berlimbah.
Namun kenyataan dia kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan di telah memastikan akan menginap dipenjara hingga beberapa tahun kedepan.
Baca Juga: Netizen Sebut Pasangan Angga Wijaya dan Anna Makin Terlihat Adem Hingga Memancarkan Aura Positif
"Saya sangat menyesal, tidak hanya modal pedagang mie habis ludes. Tapi harus berurusan dengan pihak berwajib,"katanya.
NA mengatakan cara modus berkomunikasi menjual barang narkoba kepada kurir maupun pemakai dilakukan dengan menggunakan telepon atau aplikasi chating.
"Ditelepon atau dari chat, sistemnya di transfer dulu baru barang keluar, dengan sistemnya ditempel. Biasanya di tembok (pinggir) di jalan jalan. nanti diarahin nempelnya dimana,"katanya.
Baca Juga: Link Live Streaming Pendekar United VS Sadakata FC pada Liga Futsal Profesional :Sekarang
NA mengaku menggeluti jual beli narkoba baru sebulan dijalani menggunakan modal dari hasil julan Mie Ayam.
Namun dibalik itu, penjualan barang narkoba tersebut, NA mangaku belum mendapatkan keuntungan lantaran keburu ditangkap.
"Belum ada keuntungannya cuma-cuma dipakai barang aja, Nyesel banget, lebih enak jualan warung," tadasnya. ***