Pelaku Tipu Gelap Mobil Honda Civic Turbo Masih Berstatus Aktif di DPRD Kota Sukabumi : Tetap Terima Gaji

19 Mei 2023, 14:45 WIB
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah/ISTIMEWA /Hanif Nasution/

MEDIA PAKUAN - Kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah Honda Civic Turbo diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kota Sukabumi IRT (42).

Terduga pelaku IRT sampai saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Sekertaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koeswara mengatakan, meskipun saat ini sedang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, IRT masih berstatus aktif sebagai anggota legislatif di Kota Sukabumi.

 

"Statusnya sampai saat masih anggota DPRD. Belum adanya pergantian," ujar Asep Koswara, Jum'at 19 Mei 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Awal Mula Anggota DPRD Kota Sukabumi Tersandung Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

Untuk posisi yang dijabat oleh IRT di DPRD Kota Sukabumi, Asep menyebut belum ada pergantian antarwaktu (PAW). Sehingga menurutnya saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji.

"Sampai belum adanya usulan atau pun pergantian. Tentunya harus danya surat gubernur pemberhentian SK jabatanya," jelas Asep.

"Masih berhak menerima (gaji), kecuali kegaiatan sudah tidak bisa lagi," pungkasnya.

 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, IRT ditangkap usai ada laporan dari salah satu karyawan finance pada Februari 2023 gegara dugaan tipu gelap dan fidusia mobil Honda Civic Turbo.

Baca Juga: Golkar Kota Sukabumi Laporkan Anggota DPRD nya ke Pengurus Pusat Soal Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah. Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," jelasnya.

 

Akibat dari kasus ini, IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler