Dipaksa Ngaku jadi Maling Motor, Warga Cikakak Sukabumi Tewas Dikeroyok Massa

1 Mei 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi pengeroyokan oleh oknum TNI /ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kali ini berlokasi di kecamatan Cikakak.

Imbas dari peristiwa tersebut, korban bernama Kamat Adijaya (41) meregang nyawa sesaat setelah dikeroyok massa pada Kamis 27 April 2023. Korban merupakan warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih kecamatan Cikakak kabupaten Sukabumi.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang. Dugaan sementara motif peristiwa tersebut adalah mereka memaksa korban untuk mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.

 

"Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39)," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin 1 Mei 2023.

Baca Juga: Tuntutan Buruh Sukabumi di May Day 2023: dari Perlindungan Sosial hingga Sempitnya Peluang Kerja Laki laki

Maruly Pardede menjelaskan, mulanya pelaku YM, UD, PS dan A menjemput korban di rumah mertuanya dan membawanya ke sebuah warung.

"Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui," ujarnya.

 

Menurut Kapolres, setelah mendapat pengakuan dari korban, pelaku berinisial A, W, B dan AK, membawa korban ke TKP 3 di sebuah warung hingga akhirnya ditinggal dengan kondisi luka luka di jalan (TKP 4).

"Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan," ucapnya.

Baca Juga: Driver Diduga Ngantuk, Toyota Vios Seruduk Pambatas Jalan di Jantung Kota Sukabumi

"Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," jelasnya.

 

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler