Hasil Kunjungan Kesekolah, Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Minta Pemerintah Izinkan KBM Tatap Muka

10 Agustus 2020, 15:02 WIB
Dewan Pendidikan Kota Sukabumi menyampaikan sejumlah merekomendasi kepada Pemkot Sukabumi dan Pemprov Jabar di gedung Pukis.MEDIA PAKUAN /Hanif /

MEDIA PAKUAN-Dewan Pendidikan Kota Sukabumi mengusulkan kepada Pemkot Sukabumi  mengizinkan membuka kembali Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka untuk pendidikan formal dan non formal. 

Usulan tersebut berdasarkan hasil masukan dan informasi dari masyarakat dan sebanyak 25 sekolah dari semua jenjang pendidikan.“ Kami merekomendasikan KBM tatap muka seperti sediakala dengan menyesuaikan terhadap new normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Sukabumi, Beni Kurniawan kepada sejumlah wartawan di gedung Pusat Kajian Islam (Puski) Kota Sukabumi, Senin 10 Agustus 2020.

Selain itu, Dewan Pendidikan Kota Sukabumi juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar proses pembelajaran melalui daring secara bertahap agar mulai dikurangi. Pasalnya, berdasarkan pengamatan mereka terhadap proses pembelajaran melalui daring, ternyata kurang epektif. “Bahkan telah menimbulkan permasahan baru baik bagi peserta didik maupun guru,” ujar Beni.

Baca Juga: Wajah Presiden Tiongkok jadi Virus Korona, Game Online Taiwan 'Red Virus' Viral.

Dewan Pendidikan Kota Sukabumi juga mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021.

Tentunya harus mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan/atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Beni.

Berdasarkan informasi yang diterima dewan pendidikan, masih ada indikasi transaksional kelulusan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Masih ada indikasi satuan pendidikan menerima peserta didik baru melebihi batas jumlah dan banyaknya rombongan belajar. “Kondisi ini tidak sesuai dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2016,” ungkapnya.  

Untuk itu,  Dewan Pendidikan Kota Sukabumi merekomendasikan agar Pemerintah Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat melakukan pendataan dan inventarisasi permasalahan guna penyelesaian permasalahan satuan pendidikan swasta.

Hal ini kata Beni, sebagai akibat dari PPDB yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.”Tapi, Dewan Pendidikan mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi yang telah berupaya secara optimal terhadap penganganan dan pemberantasan Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Sedang Dikembangkan, Sepeda Motor Berbahan Air Mendekati Kenyataan

Dalam melakukan tugas pemeriksaan terhadap lembaga pendidikan, Tugas Covid-19 agar melakukan pembinaan dengan memberikan solusi yang terbaik. Sebab, lembaga pendidikan swasta dan pondok pesantren pada masa pandemi Covid-19 berada dalam situasi serba kesulitan. “Kesulitan utama masalah keuangan untuk memenuhi standar protokol kesehatan. Dampaknya, banyaknya lembaga pendidikan swasta dan pondok pesantren tidak bisa membayar honorium guru atau ustaz, biaya operasional,” pungkasnya.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Tags

Terkini

Terpopuler