Takut Ketahuan Mencuri, IB Warga Sukabumi Niat Membunuh Tetangganya: Ditangkap Buser Reskrim Polres Sukabumi

25 April 2023, 13:40 WIB
Personil Buser Reskrim Polres Sukabumi tengah memeriksa sejumlah barang pelaku penganiayaan /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - IB (25) warga Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Selasa  25 April 2023 dibekuk tim buru sergap (Polres) Sukabumi.

Tim Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, meringkus diduga tersangka  pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan setelah memperoleh informasi warga.

 Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo bersama kapolsek kalapanunggal AKP Feri Paloso mengungkapkan IB ini diduga telah melakukan penganiayaan.

 

Baca Juga: Ban Pecah, Petugas Pospam Polres Sukabumi Ramai-ramai Gantikan Ban Mobil Angkot, Penumpang: Haturnuhun Pak!

Bahkan pelaku Kanya berniat membunuh tetangganya yang bernama Ujang Kamaludin (30). Namun  upaya membunuh  buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi itu, gagal. 

“ Pelaku melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, “ Ungkap Dian Pornomo.

Baca Juga: Cair Juga! Simak Cara Cek Penerima BPNT 2023 Rp400.000 di Situs cekbansos.kemensos.go.id

Dian Pornomo juga mengungkapkan, alasan pelaku menganiaya korban dan berencana akan membunuh korbannya, karena merasa resah.

Tersangka kata Dian Pornomo takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone.

“ Pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban,”kata Dian Pornomo.

 

Baca Juga: Update Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 25 April 2023

Kemudian Dian Pornomo menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari itu. Kemudian mengobrol sebentar dengan korban, dan pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.

Pada saat mau pulang dari rumah korban, kata Dian, tersangka  mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH.

Sehingga rumah Ujang Kamaludin menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.

Baca Juga: Gila ! Meskipun Berperang, Rusia dan Ukraina Masih Saling Berdagang Produk dan Jasa

Kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, katanya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya.

 

Baca Juga: Hanya Bertahan 30 Hari, Tottenham Hotspur Langsung Pecat Cristian Stellini dari Jabatan Pelatih Kepala

"Akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” kata Dian Pornomo.

Menurut kata Dian  motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.

Dalam kasus ini penydik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, kata Dian selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit.

Baca Juga: Lebih Diunggulkan Raih Kemenangan, AL Nassr Dikalahkan di Kandang Sendiri oleh Al Wehda dengan 10 Pemain

"Dan korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,"katanya.

Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler